Jumat, 19 Juni 2026 - 02:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba

Fri, 10 May 2024 12:40:23pm

  SEKAYU- Sebanyak 270 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Musi Banyuasin senyum sumringah bahagia, Jumat (10/5/2024) di Hotel Gambo &...

Pj Bupati Sandi Fahlepi Sebut MTQ XXX Muba Sukses Sebagai Tuan rumah Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM

Thu, 9 May 2024 02:32:15pm

SEKAYU- Fantastis, prestasi membanggakan bergelimang terus meroket. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil meraih juara umum pada pelaksanaan...

Pj Bupati Sandi Fahlepi Pastikan Layanan Publik Berjalan Dengan Baik

Wed, 8 May 2024 02:30:42pm

Sekayu, Muba- Pastikan pelayanan publik berjalan baik. Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pelayanan...

15 tahun Menjadi DPRD Muba Iwan Aldes Sos MSi Maju Mendaftar diri Menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Musi Banyuasin

Wed, 8 May 2024 12:16:25am

  Musi Banyuasin - Bukti Keseriusan Iwan Aldes Sos MSi setelah beberapa pekan yang lalu mengambil berkas Formulir pendaftaran bakal Calon Wakil...

Camat Sang Desa Hendrik,, S.H., M.Si Apresiasi Bank Sumsel Babel ikut Berkolaborasi Memberikan Subsidi Sembako Pasar Murah

Tue, 7 May 2024 02:28:31pm

AQJ news.com Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Musi Banyuasin (MUBA) Terus memberikan bantuan Kepada masyarakat melalui Subsidi Sembako Pasar Murah,...

Baca Juga