Jumat, 19 Juni 2026 - 01:22 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pos Pemadam kebakaran Sat Pol PP kab.Muba* Trima Kunjungan Edukatif Tk Dharma Wanita 2

Thu, 16 May 2024 04:45:11am

Kita Merah Putih.com Tupoksi Damkar sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman...

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78

Wed, 15 May 2024 02:42:57pm

Palembang - Dengan rasa gembira, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi didampingi Kepala...

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai

Tue, 14 May 2024 02:41:36pm

MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima Panitia Pelaksana Seminar Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Serasan Sekate...

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai

Tue, 14 May 2024 02:50:00am

  MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima Panitia Pelaksana Seminar Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat...

Akhir Mei, Giliran Keluang Peralihan Listrik MEP ke PLN

Mon, 13 May 2024 02:39:25pm

MUBA- Proses pengalihan jaringan listrik dari PT MEP ke PLN terus berjalan. Diketahui, pelanggan MEP di 14 Kecamatan akan teraliri listrik PLN,...

Baca Juga