Jumat, 26 Juni 2026 - 05:29 WIB
Bijak Bermedia Sosial

25 peserta dari Sungai medak Mengikuti bimbingan Mental Keagamaan dan Hukum

Kamis, 26 Agustus 2021
67 views
0
IMG20210825130157

Kita merah putih.com Sebanyak 25 Peserta mengikuti bimbingan Mental Keagamaan dan Hukum bertempat di SD negri sungai medak,Rabu(25/08/2021)

Abunawas S.H Abu Nawas S.H, Kasih Intel Kejaksaan Negri Muba saat memberikan materi "kenali hukum jauhi hukuman"

Dalam penyampaian materi tersebut Abu Nawas Mengatakan bahwa ketidak tahuan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum Seperti Narkoba sudah jelas dari Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika

Narkoba bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan serta khususnya untuk pribadi dapat menghancurkan merusak di dan masa depan 

"Perlu benteng yang harus ditanamkan sejak kecil yaitu ilmu agama,dengan ilmu agama dapat membedakan baik burunya perbuatan menghindari perbuatan pergaulan yang menjerumuskan ke penyalahgunaan Narkoba Pengguna

" Narkoba bukan lagi generasi tua telah merambat generasi muda di usia sekolah tentu pola pikir berubah menjerumuskan pada perilaku yang menyimpang.

Sosialisasi ini merupakan kewajiban kami pasal 30 ayat (3) huruf a yang menyatakan, bahwa “Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan terus menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) merupakan program untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib dan berbudaya hukum yang dilakukan Kejaksaan R.I dalam rangka menjalankan tugasnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum, yang dikendalikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I. sebagai pelaksana tugas dibidang penerangan hukum dan hubungan masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan peserta Mengetahui serta menyadari jika narkoba atau narkotika membawa dampak negatif bagi kesehatan tubuh serta kehidupan,

Pelanggaran hukum atas tindakan mengkonsumsi, menjual mengkonsumsi Narkoba terjerat kasus hukum dan yang paling fatal adalah kehilangan nyawa

Abdul Hulik kepala Desa Sungai medak mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagai kehidupan kita sehari hari, Penting Sosialisasi ini Agar kita sadar Bahwa dampak yang buruk akibat penyalahgunaan narkoba,saya berkeyakinan Apabila Narkoba akan merusak generasi muda dan membuat daerah itu tidak maju karena sulit nya sumber daya manusia yang berkwalitas.

Saya Sebagai kepala desa mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah memberikan materi pada hari ini, Sangat jelas dan tepat sasaran 

Diharapkan Kepada Peserta yang mengikuti bimbingan pada hari ini dapat menyampaikan kepada masyarakat agar kita Sama sama belajar dan menerapkan di kehidupan sehari-hari.tutupnya

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gubernur Sumsel beri Jas Gubernur ke Bupati Muba Saat Tinjau Venue Porprov XV

Sun, 28 Sep 2025 06:14:30am

  Gubernur Sumsel Tinjau Venue Porprov XV Didampingi Bupati Muba Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan yang akan...

Bailangu Panen Jangung 18 Ton

Sat, 27 Sep 2025 11:25:53am

Kita merah Putih.com Panen raya jagung serentak nasional kuartal III digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan,...

Sayangilah Hewan Peliharaan “TPHP Muba Adakan Suntik Rabies

Thu, 25 Sep 2025 02:31:25pm

  Kita merah Putih.com - Memperingati Hari Rabies Sedunia, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Musi Banyuasin gelar layanan...

Adakan Pelatihan Las Baznas Muba Kolaborasi SMK N Sekayu

Tue, 23 Sep 2025 01:24:37pm

Sekayu -AQJ News.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin terus melaksanakan kegiatan yang positif untuk memberikan keahlian dengan melaksanakan...

illegal refinery terbakar Polsek Babat Amankan tersangka

Sun, 21 Sep 2025 07:24:43am

Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal...

Baca Juga