Selasa, 7 Juli 2026 - 12:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

197 Calon Jama’ah Haji di tunda Keberangkatannya Dana dana yang di setorkan Aman

Kamis, 15 Juli 2021
235 views
0
IMG20210715114301

Kitamerahputih.com Pandemi melanda Masih melanda dunia ,Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 begitu pula Pemerintah Indonesia juga mengumumkan melalui kementrian agama bahwa untuk pemberangkatan ibadah haji di tunda terlebih dahulu untuk kesehatan, keselamatan dan keamanan jiwa jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.Demikian di sampaikan kepala kementrian agama Musi Banyuasin H. Win Hartan, S.Ag, MHI MelaluiUstadz H.M. Albar, Lc. M.H.I, Kasih Penyelengaraan haji dan umroh kabupaten Musi Banyuasin saat kami temui di ruang kerja nya di kantor kementerian agama kabupaten Musi Banyuasin,Kamis(15/07/2021)

 

Lanjutnya bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima magashid syari‘ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat

Sesuai dengan Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

 

Untuk di Musi Banyuasin sendiri sebanyak 197 Calon Jama'ah Haji Asal Muba di tunda Keberangkatannya sedangkan uang atau dana yang di setorkan Aman bahkan bisa di ambil

 

Ditambahkanya untuk uang pelunasan bisa di ambil, apabila ada informasi di boleh kan untuk pembarangkat haji maka,uang pelunasan di bayarkan kembali,untuk besar uang pelunasan tergantung kurs uang Arab Saudi nantinya,bisa bertambah bisa berkurang Sesuai dengan harga tiket pesawat dan akomodasi lainya tutupnya 

 

 

Tahapan ini dikutip dari laman Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler:

 

Pertama

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh

Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Lentera Baru Penyiaran Sumsel: Menaruh Harapan Publik pada 7 Komisioner KPID Terpilih

Tue, 9 Jun 2026 02:47:11pm

PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Baca Juga