Rabu, 4 November 2026 - 07:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Fayakun Atensi Persidangan Bupati Tulungagung Non Aktif ( GSW ) Tahap Kesaksian Yang Meringankan Terdakwa.

Rabu, 4 November 2026
26 views
0
IMG-20261104-WA0072(1)

 

Tulungagung-Jawa Timur (04/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama Gatut Sunu Wibowo ( Bupati Tulungagung Non Aktif) di dakwa melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam dakwaan JPU KPK menyebut GSW menerima uang sekitar Rp 6,1 Miliar dari hasil pemerasan & gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Dalam dakwaannya JPU KPK mengungkap modus yang digunakan GSW bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus pengunduran diri dari status ASN ( Aparatur Sipil Negara).

Jaksa menyebut dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan GSW.

Pada hari Selasa, Tanggal 03 Nopember 2026 di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Sidang GSW memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Terdakwa ( Yang Meringankan).

khusus poin dokumen yang menjadi alat tekan ( dakwaan JPU KPK RI) terbantahkan oleh kesaksian Yusuf Riadi ( Camat Boyolangu/ definitif) yang menandatangani dokumen / surat pernyataan ( komitmen) Yang poin utamanya kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga kedisiplinan.

"Saat itu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyodorkan pada saya, dibacakan, di beri waktu menelaah/ berpikir/ meneliti , selanjutnya secara sadar dan tanpa paksaan saya tanda tangani, saya tidak berprasangka apa-apa, karena poin-poin yang ada mengarah hal yang positif", tegasnya

Secara terpisah 

Advokat sekaligus dosen STIKES Abdi Hutama Husada , Fayakun, S.H, M.H, M.M Memberikan statement lugas (04/11/2026) Pukul 15.30 Wib.

"Hakim akan Menjatuhkan Putusan Bersalah jika dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinan", Pungkasnya 

Adapun hakim dapat membebaskan atau meringankan hukuman jika menurut hakim Dakwaan JPU tidak terbukti atau akan bergantung pada keberhasilan terdakwa membuktikan keraguan atas dakwaan jaksa (_in dubio pro reo_).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tujuh Bulan Berjalan, Parkir Berlangganan Sumbang PAD Tulungagung Rp 6,95 Miliar

Wed, 5 Aug 2026 01:49:20am

Tulungagung – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan...

Tujuh Bulan Berjalan, Parkir Berlangganan Sumbang PAD Tulungagung Rp 6,95 Miliar

Wed, 5 Aug 2026 01:45:05am

Tulungagung – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan...

Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Prov. Sumsel tentang Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sun, 26 Jul 2026 12:09:46pm

  Palembang, 13 Juli 2026 - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan...

Pemkab Muba Bergerak Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi*

Wed, 22 Jul 2026 12:36:05am

*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan...

Dinilai Minim Transparansi, Papan Aset Gedung Pengolahan Ikan Pemkab Muba Disorot Aktivis

Thu, 16 Jul 2026 11:54:06am

  SEKAYU – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali memicu kritik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada papan...

Baca Juga