Rabu, 4 November 2026 - 08:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Fayakun Atensi Persidangan Bupati Tulungagung Non Aktif ( GSW ) Tahap Kesaksian Yang Meringankan Terdakwa.

Rabu, 4 November 2026
32 views
0
IMG-20261104-WA0072(1)

 

Tulungagung-Jawa Timur (04/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama Gatut Sunu Wibowo ( Bupati Tulungagung Non Aktif) di dakwa melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam dakwaan JPU KPK menyebut GSW menerima uang sekitar Rp 6,1 Miliar dari hasil pemerasan & gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Dalam dakwaannya JPU KPK mengungkap modus yang digunakan GSW bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus pengunduran diri dari status ASN ( Aparatur Sipil Negara).

Jaksa menyebut dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan GSW.

Pada hari Selasa, Tanggal 03 Nopember 2026 di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Sidang GSW memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Terdakwa ( Yang Meringankan).

khusus poin dokumen yang menjadi alat tekan ( dakwaan JPU KPK RI) terbantahkan oleh kesaksian Yusuf Riadi ( Camat Boyolangu/ definitif) yang menandatangani dokumen / surat pernyataan ( komitmen) Yang poin utamanya kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga kedisiplinan.

"Saat itu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyodorkan pada saya, dibacakan, di beri waktu menelaah/ berpikir/ meneliti , selanjutnya secara sadar dan tanpa paksaan saya tanda tangani, saya tidak berprasangka apa-apa, karena poin-poin yang ada mengarah hal yang positif", tegasnya

Secara terpisah 

Advokat sekaligus dosen STIKES Abdi Hutama Husada , Fayakun, S.H, M.H, M.M Memberikan statement lugas (04/11/2026) Pukul 15.30 Wib.

"Hakim akan Menjatuhkan Putusan Bersalah jika dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinan", Pungkasnya 

Adapun hakim dapat membebaskan atau meringankan hukuman jika menurut hakim Dakwaan JPU tidak terbukti atau akan bergantung pada keberhasilan terdakwa membuktikan keraguan atas dakwaan jaksa (_in dubio pro reo_).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Korsleting Kabel Induk Depan Sekolah Muhammadiyah Sekayu Berhasil Dijinakkan Damkar Muba dalam 7 Menit

Tue, 14 Jul 2026 01:17:10pm

  SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Polres Muba Borong 27 Medali dan Sabet Juara Umum di Kapolda Cup VI 2026, Duet Aipda Juendi & Aiptu Martin Dedi Martin Raih Emas Badminton

Sun, 12 Jul 2026 09:16:12am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...

Baca Juga