Tulungagung-Jawa Timur (04/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama Gatut Sunu Wibowo ( Bupati Tulungagung Non Aktif) di dakwa melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam dakwaan JPU KPK menyebut GSW menerima uang sekitar Rp 6,1 Miliar dari hasil pemerasan & gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Dalam dakwaannya JPU KPK mengungkap modus yang digunakan GSW bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus pengunduran diri dari status ASN ( Aparatur Sipil Negara).
Jaksa menyebut dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan GSW.
Pada hari Selasa, Tanggal 03 Nopember 2026 di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Sidang GSW memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Terdakwa ( Yang Meringankan).
khusus poin dokumen yang menjadi alat tekan ( dakwaan JPU KPK RI) terbantahkan oleh kesaksian Yusuf Riadi ( Camat Boyolangu/ definitif) yang menandatangani dokumen / surat pernyataan ( komitmen) Yang poin utamanya kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga kedisiplinan.
"Saat itu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyodorkan pada saya, dibacakan, di beri waktu menelaah/ berpikir/ meneliti , selanjutnya secara sadar dan tanpa paksaan saya tanda tangani, saya tidak berprasangka apa-apa, karena poin-poin yang ada mengarah hal yang positif", tegasnya
Secara terpisah
Advokat sekaligus dosen STIKES Abdi Hutama Husada , Fayakun, S.H, M.H, M.M Memberikan statement lugas (04/11/2026) Pukul 15.30 Wib.
"Hakim akan Menjatuhkan Putusan Bersalah jika dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinan", Pungkasnya
Adapun hakim dapat membebaskan atau meringankan hukuman jika menurut hakim Dakwaan JPU tidak terbukti atau akan bergantung pada keberhasilan terdakwa membuktikan keraguan atas dakwaan jaksa (_in dubio pro reo_).
SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...
SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...
SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...
SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...
SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...