Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

197 Calon Jama’ah Haji di tunda Keberangkatannya Dana dana yang di setorkan Aman

Kamis, 15 Juli 2021
249 views
0
IMG20210715114301

Kitamerahputih.com Pandemi melanda Masih melanda dunia ,Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 begitu pula Pemerintah Indonesia juga mengumumkan melalui kementrian agama bahwa untuk pemberangkatan ibadah haji di tunda terlebih dahulu untuk kesehatan, keselamatan dan keamanan jiwa jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.Demikian di sampaikan kepala kementrian agama Musi Banyuasin H. Win Hartan, S.Ag, MHI MelaluiUstadz H.M. Albar, Lc. M.H.I, Kasih Penyelengaraan haji dan umroh kabupaten Musi Banyuasin saat kami temui di ruang kerja nya di kantor kementerian agama kabupaten Musi Banyuasin,Kamis(15/07/2021)

 

Lanjutnya bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima magashid syari‘ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat

Sesuai dengan Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

 

Untuk di Musi Banyuasin sendiri sebanyak 197 Calon Jama'ah Haji Asal Muba di tunda Keberangkatannya sedangkan uang atau dana yang di setorkan Aman bahkan bisa di ambil

 

Ditambahkanya untuk uang pelunasan bisa di ambil, apabila ada informasi di boleh kan untuk pembarangkat haji maka,uang pelunasan di bayarkan kembali,untuk besar uang pelunasan tergantung kurs uang Arab Saudi nantinya,bisa bertambah bisa berkurang Sesuai dengan harga tiket pesawat dan akomodasi lainya tutupnya 

 

 

Tahapan ini dikutip dari laman Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler:

 

Pertama

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh

Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Tue, 7 Jul 2026 11:57:33am

  MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...

Respon Cepat, Disnakertrans Muba Terjunkan Tim Mediasi Lapangan Selesaikan Mogok Kerja PT Banyu Kahuripan Indonesia

Mon, 6 Jul 2026 09:30:29am

LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian...

Partai Gerakan Rakyat Sumsel Jalani Verifikasi Berkas di Kanwil Kemenkum

Fri, 3 Jul 2026 08:48:18am

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....

Baca Juga