Kamis, 14 Mei 2026 - 09:33 WIB
banner ucapan Sekda revs

Tanggapan Atas Jawaban Surat Bawaslu Netralitas Perangkat Desa

Senin, 7 Oktober 2024
190 views
0
IMG-20241007-WA0042

Diagram Kota,Tulungagung- Menjaga keberagaman pelanggaran netralitas pemilu Kada yang terstruktur, masif, dan sistematis mendukung calon tertentu pilkada 2024 perlu ada tindakan.

Laporan Ormas LMP Markas Cabang ( Tulungagung) Berkantor di Jln raya Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yg dilakukan beberapa oknum perangkat desa yg viral mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pilkada belum Clear.

Melalui Ketua LMP,Hendri Dwiyanto mengatakan, laporan pengaduan masyarakat ke LMP belum sungguh sungguh ditindak lanjuti Bawaslu Tulungagung

1-Surat pengaduan laporan LMP tertanggal 1 oktober 2024. Surat balasan Bawaslu kelengkapan permintaan laporan 4 Oktober, surat LMP ke Bawaslu kelengkapan laporan diterima bawaslu 5 Oktober, nomor 002/PL/BP/Tulungagung/37/X/2024, dan surat Bawaslu ke LMP pemberitahuan status laporan nomor 076/PP.00.02/K.JI.29/10.2024/6 Oktober 2024.

Laporan ini Sederhana penanganannya Hendaknya sederhana pula mengambil suatu keputusan, tidak ada alasan tidak memenuhi syarat materiil, ucapnya, (7)10/24). 

Terkait laporan masyarakat yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil seharusnya Bawaslu memberikan penjelasan secara rinci dan transparan

Laporan LMP ke Bawaslu ketiga kali ini diminta untuk melengkapi laporan video asli pertama yang digunakan merekam dan Tempat kejadianya

Sebagai pelapor atau pengadu sudah memberikan informasi bukti permulaan, dapat dikembangkan dilakukan investigasi kepada terlapor, sebagai fungsi control pengaduan masyarakat yang di sampaikan dan di dasari praduga yang seharusnya diapresiasi pelaksana dan pengawas.

Sementara Sekretaris Bawaslu Tulungagung, Setiawan mengatakan, surat aduan LMP yang menangani Mas parit komisioner, sekretariat tidak berani mempunyai kewenangan dalam memberikan keterangan sesuai mekanisme ,tuturnya diruang kerjanya. ( /aden)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Baca Juga