Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Polres Muba Ungkap Kasus Judi Online

Senin, 15 November 2021
224 views
0
Screenshot_2021-11-15-13-57-07-38

PURWIRA Als PUR, 34, warga Dusun II Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba membuka perjudian togel online di Ngulak II Sanga Desa. P sudah beroperasi selama dua bulan. 

Aksi pria ini sudah terendus Polisi, dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba, Minggu, (14/11/21) Malam. 

Selain Pelaku yang ditangkap, rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung di bawa ke mapolsek.

Penangkapan Purwira dilakukan Unit reskrim polsek sanga Desa didepan rumah saat sedang merekap. Polisi menerima informasi ini dari masyarakat akan adanya praktek judi online. 

Pelaku ini melakukannya selama 2 bulan dengan Omset pendapatan per hari Sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menjadikanya sebagai mata Pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari. 

"Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini, dilakukan nya sebagai mata pencarian untuk kebutuhan nya sehari - hari" Kata kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, S.Ik, SH, MH. Senin, (15/11/21). 

Yohan mengatakan, Penggeledahan pada badan atau Pakaian pelaku ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Warna Silver yang berada didalam Saku Celana sebelah kanan, 1 (satu) Buah Pulpen Merk Standar warna Hitam berada di Atas meja, 2 (dua) Lembar kertas yang berisikan Rekapan Togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 (Seratus delapan puluh lima ribu) yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka

"Dia ini atau pelaku ini menglola putaran judi online mengikuti putara n luar negeri"kata yohan. 

Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Baca Juga