Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
127 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perbakin Papua Kekurangan Juri, Segera Adakan “Penataran dan Sertifikasi Juri Licensi “C”

Thu, 17 Jun 2021 03:49:12pm

  kitamerahputih.com Kamis, 17 Juni 2021 Papua - Ketua  PERBAKIN Provinsi Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan kepada "KITA MERAH PUTIH.com" pada...

Kutus – Kutus,membantu masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat papua juga membantu ivent- ivent.

Thu, 17 Jun 2021 05:38:41am

Kutus - Kutus,membantu masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat papua juga membantu ivent- ivent.Jayapura' Pantai Halltecamp kutus - kutus...

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Wed, 16 Jun 2021 02:15:17pm

  Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun...

AKSI PEMALANGAN DI DEPAN POLRES MAPPI dan Kantor Bupati Mapi yang belum di lunasi

Wed, 16 Jun 2021 01:44:38pm

Kitamerahputih.com Hak Ulayat tanah di papua, Sangat lah riskan bagaimana insvertor dan pemerintah boleh menyikapi itu secara bijak URBANUS AGAWEMU...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 8 Positif

Wed, 16 Jun 2021 01:17:05pm

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 8 Positif SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (16/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 3...

Baca Juga