Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:54 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
127 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPR Provinsi Papua Rapat  Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Aspirasi Dan Pokok Pikiran Fraksi-fraksi

Tue, 15 Jun 2021 01:50:52pm

  Fraksi Partai Demokrasi indonesia Perjuangan ( PDIP )Dewan Perwakilan Rakyat Papua Terhadap,Penyampaian Aspirasi dan Pokok Pikiran Fraksi -...

Sekda Papua,Dance Yulian Flassy Belum Penuhi Janji

Tue, 15 Jun 2021 12:43:27pm

Jayapura -- Sekda Papua, Dance Yulian Flassy hingga saat ini belum penuhi janji terhadap pemulangan 700 calon Siswa Bintara Polri, Selasa...

Muba Kejar Raihan KLA ke Empat

Tue, 15 Jun 2021 08:54:35am

SEKAYU- Sebagai kabupaten penyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) selamat tiga tahun berturut-turut, tidak membuat Musi Banyuasin ( Muba) lupa...

TMMD Terbesar Indonesia Dimulai dari Muba

Tue, 15 Jun 2021 08:39:39am

SEKAYU- Secara serentak pembukaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 tahun Anggaran 2021, dimulai Selasa (15/2021). Begitu juga...

Tingkatkan Kapasitas Puskomin Musi Banyuasin, Kesbangpol adakan Pelatihan 

Tue, 15 Jun 2021 08:14:48am

Kitamerahputih.com Untuk meningkatkan kapasitas Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin) Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Mengadakan...

Baca Juga