Jumat, 22 Mei 2026 - 12:22 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
95 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dugaan Pungli SMKN di Tulungagung Belum Final, LMP Kawal Rekomendasi Sanksi Pembinaan Inspektorat Jatim

Thu, 12 Feb 2026 11:05:52am

 TULUNGAGUNG – Perkara dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Meski Inspektorat Provinsi...

Jamin Produktivitas Karyawan, Puskesmas Jeli Gelar Cek Kesehatan Gratis di SPPG Sukorejo

Thu, 12 Feb 2026 09:47:44am

TULUNGAGUNG – Guna memastikan kondisi kesehatan para pekerja di sektor pelayanan publik tetap prima, UPT Puskesmas Jeli menggelar kegiatan Cek...

Reses DPRD Sumsel di SMA Negeri 1 Lawang Wetan: Perjuangkan Infrastruktur Sekolah Bebas Banjir Melalui SIPD

Wed, 11 Feb 2026 01:06:29pm

  MUSI BANYUASIN – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kunjungan...

Bakesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi: Ormas Sebagai Pilar Demokrasi dan Nilai Kebangsaan

Wed, 11 Feb 2026 09:40:39am

Tulungagung, kita merah putih.com – Dalam upaya memperkokoh tatanan demokrasi dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air, Badan Kesatuan Bangsa dan...

Lurah Balai Agung Berang! Nama Dicatut PT Buana Indonesia dalam Proyek Tiang Provider Ilegal

Wed, 11 Feb 2026 05:44:09am

  SEKAYU – Skandal perizinan infrastruktur internet kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).  Kali ini, proyek pemasangan tiang...

Baca Juga