Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
156 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al-Hikmah, Tekankan Pentingnya Benteng Agama bagi Generasi Muda

Sun, 12 Apr 2026 12:46:14am

  Plakat Tinggi, Muba – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H., menghadiri prosesi Haflah Akhirussanah dan Khatmil Qur’an...

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

Enam Jiwa Dapat Rumah Baru, Kayu Rapuh Jadi Kokoh Sukseskan Program Bedah Rumah di Muba

Sat, 11 Apr 2026 12:47:18am

  SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan Polres Muba dan Baznas, turut mendukung Program Bedah Rumah secara serentak di...

Baca Juga