Senin, 12 Oktober 2026 - 05:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
153 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Bergerak Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi*

Wed, 22 Jul 2026 12:36:05am

*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan...

Dinilai Minim Transparansi, Papan Aset Gedung Pengolahan Ikan Pemkab Muba Disorot Aktivis

Thu, 16 Jul 2026 11:54:06am

  SEKAYU – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali memicu kritik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada papan...

Korsleting Kabel Induk Depan Sekolah Muhammadiyah Sekayu Berhasil Dijinakkan Damkar Muba dalam 7 Menit

Tue, 14 Jul 2026 01:17:10pm

  SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

Baca Juga