Senin, 8 Juni 2026 - 06:30 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremisme

Senin, 18 Januari 2021
436 views
0
Screenshot_2021-01-18-17-46-44-39

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremism

kitamerahputih.com.                                    Minggu, 17/01/2021.

Jakarta - Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme.

Berikut ini rinciannya:

1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. 

Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.

2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.

3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal, Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berita ini sudah terbit sebelumnya di :https://news.detik.com/berita/d-5337244/perpres-72021-sekolah-kampus-hingga-influencer-dilibatkan-cegah-ekstremisme?single=1

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang

Sun, 28 Feb 2021 11:31:01am

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Ulang Tahun Akumindo (Asosiasi...

Pemdes Pagar Kaye Kec Sungai Keruh Muba Ucapkan Terima Kasih dan Pasang Bendera Baru

Wed, 24 Feb 2021 10:21:24am

kitamerahputih.com Rabu, 24/02/2021. Sungai Keruh - Musi Banyuasin, Terkait dengan kritikan masalah bendera merah putih yang sudah mulai kusam dan...

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab Cianjur Serahkan SK MAC Kec Bojong Picung dan Kec Cilaku

Tue, 23 Feb 2021 06:27:55am

  kitamerahputih.com Selasa, 23/02/2021 Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab. Cianjur Solihin, SH melaksanakan pemberian Surat Keputusan...

Pertama di Indonesia, Bupati Muba Latih Kemampuan Intelijen Pegawai, BAIS TNI Sematkan Dodi Reza Pin Dharma Wira Waskita

Mon, 22 Feb 2021 11:02:56am

  kitamerahputih.com Senin, 22/02/2021. BOGOR - Komitmen dan realisasi Bupati Musi Banyuasin, Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dalam...

Akumindo Sumsel Siap Dorong Produksi Kopi UKM Laskar Merah Putih Macab Muba

Mon, 22 Feb 2021 07:23:52am

  kitamerahputih.com. Senin, 22/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, bertempat di Sekretariat Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Musi...

Baca Juga