Selasa, 28 April 2026 - 04:15 WIB
banner ucapan Sekda revs

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremisme

Senin, 18 Januari 2021
425 views
0
Screenshot_2021-01-18-17-46-44-39

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremism

kitamerahputih.com.                                    Minggu, 17/01/2021.

Jakarta - Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme.

Berikut ini rinciannya:

1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. 

Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.

2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.

3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal, Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berita ini sudah terbit sebelumnya di :https://news.detik.com/berita/d-5337244/perpres-72021-sekolah-kampus-hingga-influencer-dilibatkan-cegah-ekstremisme?single=1

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

LMP Tulungagung Sudah Ingatkan Pemkab Hindari Korupsi Sebelum OTT KPK, Handri Dwiyanto: “Data Sudah Kami Serahkan”

Sat, 11 Apr 2026 12:34:35am

TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...

Bupati HM Toha Minta Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Kewajiban Lapor Lowongan Kerja

Fri, 10 Apr 2026 08:32:47am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...

Baca Juga