Selasa, 30 Juni 2026 - 04:13 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Meski Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan yang Meringankan Brigadir NP Dalam Persidangan

Sabtu, 23 Oktober 2021
262 views
0
IMG-20211023-WA0028

 

Kota Serang - Meski Brigadir NP resmi ditahan selama 21 hari gara-gara membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang, rupanya ada kinerja baik yang selama ini telah ia lakukan untuk masyarakat.

Ia juga langsung mengakui perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada korban dan orang tuanya secara langsung didepan publik atas kekhilafan dirinya saat bertugas. NP juga telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP telah menjadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara.

“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sangsi pidana," kata Shinto Silitonga, Sabtu (23/10).

Lanjutnya, "Ia juga aktif dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi publik seperti street crime, kasus pembunuhan bahkan pengungkapan kasus narkoba".

Shinto Silitonga juga menyampaikan beberapa penghargaan yang pernah diraih Brigadir NP. 

"Ada 5 penghargaan yang didapat Brigadir NP, 3 penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Banten yaitu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area truck PT indorama ventures Indonesia di desa Cihuni kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang, penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,051 kg ekstasi sebanyak 88,9 gram dan ungkap kasus pembobolan ATM BRI serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area km 43 A kecamatan Balaraja toko emas permata Tangerang dan pembuatan senjata api ilegal," terang Shinto Silitonga.

"Sedangkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolres yaitu karena Brigadir NP telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap senjata api milik anggota polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ungkap Shinto Silitonga.

Selain itu, lanjut Shinto Silitonga, bintara Polisi itu juga memiliki istri dan anak yang harus ia nafkahi. Brigadir NP juga disebut-sebut masih berusia muda, sehingga kariernya di Kepolisian masih panjang.

“Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Brigadir NP masih relatif muda,” tandas Shinto Silitonga.

 

(Red)

Sumber : Bidhumas Polda Banten

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga