Selasa, 12 Mei 2026 - 05:15 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Rabu, 16 Juni 2021
404 views
0
IMG-20210616-WA0021

 

Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Waspadai Ledakan Penyakit dan Perkuat Kesadaran Hidup Sehat!

Sun, 20 Apr 2025 02:36:45pm

SEKAYU, MUBA– Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal

Sat, 19 Apr 2025 02:34:10pm

  SEKAYU, MUBA – Meski genangan banjir telah surut, perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap kesehatan warganya tidak...

Ketua LMP menolak Rencangan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sat, 19 Apr 2025 01:52:48pm

Kita merah Putih Tulungagung,Ketua laskar merah putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menolak adanya pemerintah Tulungagung akan merubah Perda Nomor 11...

Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui

Fri, 18 Apr 2025 02:31:17pm

  SEKAYU, MUBA – Masyarakat Musi Banyuasin dan Pengguna Jalan menyambut gembira dengan dimulainya perbaikan Jalan Provinsi Sekayu–PALI yang...

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMK Negeri 3 Boyolangu Laskar Merah Putih Tulungagung akan Bersurat ke APH

Fri, 18 Apr 2025 11:31:44am

  Tulungagung – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK...

Baca Juga