Minggu, 20 September 2026 - 01:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jemput Bola Dukung Program Daerah, TP PKK PUPR Segera Hadirkan UKM Songkok Gambo Muba

Mon, 29 Mar 2021 05:56:07pm

Jemput Bola Dukung Program Daerah, TP PKK PUPR Segera Hadirkan UKM Songkok Gambo Muba Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Muba Sumsel,...

Pererat Silaturahmi, LMP Macab Kota Serang Kunjungi LMP Macab Lebak

Mon, 29 Mar 2021 05:03:41pm

Pererat Silaturahmi, LMP Macab Kota Serang Kunjungi LMP Macab Lebak Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Lebak - Banten, Dalam upaya menjalin...

Badan Ketahanan Nasional dan Internasional Republik Indonesia ( BKNI) Peletakan Batu Pertama

Mon, 29 Mar 2021 12:07:50pm

  Kitamerahputih.com Dalam rangka penandatanganan kontrak dan peletakan batu pertama fasilitas kesehatan dan perawatan lanjut usia berbasis...

ketua Kaukus Muda Nu Papua’Mengutuk keras, aksi Bom Bunuh Diri,Gereja Katedral Makasar

Mon, 29 Mar 2021 11:57:14am

  Kitamerahputih.com Kita harus tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi atas segala bentuk kekerasan yang menimbulkan ketakutan, kekacauan,...

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 11:10:10am

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Baca Juga