Senin, 5 Oktober 2026 - 09:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pura -Pura Pinjam Motor, Motor di bawah kabur

Sabtu, 29 Mei 2021
265 views
0
IMG_20210529_171522

 

Pinjam tidak mengembalikan sering kita dengar tetapi barang biasnya yang kecil Seperti pena, korek api, bagaimana Dengan Motor nah Polsek Babat Supat resort muba mengamankan seorang pelaku terkait penipuan serta penggelapan kendaraan roda Dua. Pelaku yang diamankan sendiri bernama M.ANGGI, (21).

Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek babat Supat Iptu Mohaimin mengatakan, pelaku dikenal piawai dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya.

"Pelaku ini melakukan nya sudah masuk yang ke 4 kali menggelapkan. Pertama di pekanbaru,lampung, sungai lilin, babat Supat dengan berbagai modus Ia melakukan nya"katanya melalui WhatsApp. Sabtu, (29/05/21).

Ia menjelaskan pelaku ini merupakan warga Jl. Pemudi Tampan Kel.Tirtasiak Kec.Payung Sekaki Kota.Pekan Baru. Kapolsek menjelaskan aksi nya yang terjadi pada Rabu, (26/05/21) pukul 17.00 Wib diTampal Ban depan RM Fajar Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab.Muba. pelaku sebelumnya menumpang mobil Truk, lalu pada saat mobil Truk hendak memasuki rumah makan pelaku langsung turun didepan tampal ban.

" Pinjam motor sebentar pak, mobil Aku rusak nak nyari mekanik dulu"kata pelaku sembari menyebutkan inisial namanya.

Korban Ferdianto warga desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab. Muba karena merasa yakin itu adalah sopir Truk, akhirnya korban meminjam kan ke pelaku.

Berjam - jam di tunggu tak kunjung dipulangkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek babat Supat.

Gerak cepat langsung di Lakukan polisi dalam penyelidikan hingga membuahkan hasil, Unit reskrim langsung berangkat mengejar pelaku dirumah makan di wilayah Merlung prop. Jambi.

Pelaku Dan barang bukti, Kamis, (27/05/21) sekira pukul 14 00 wib langsung dibawa ke mapolsek babat Supat untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Kerugian korban sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ). Kita saat ini masih koordinasi dengan polsek sungai lilin, polda lampung Dan polda pekanbaru terkait perbuatan pelaku" Kata Muhaimin.

Akibat perbuatan nya pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. Tutup kapolsek.(Rilis)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Silahturahmi Perdana Brigade dan Srikandi Macab ke Marcab Laskar Merah Putih Kec Babat Toman Musi Banyuasin

Sat, 6 Feb 2021 02:28:49pm

Silahturahmi Perdana Brigade dan Srikandi Macab ke Marcab Laskar Merah Putih Kec Babat Toman Musi Banyuasin. kitamerahputih.com Sabtu,...

GIAT JUMAT BERKAH MARKAS CABANG LASKAR MERAH PUTIH KOTA PROBOLINGGO

Sat, 6 Feb 2021 01:44:04pm

Kota Probolinggo Jum'at 5 Februari 2021 dalam rangka membantu mensukseskan program pemerintah mengatasi penanganan pencegahan penyebaran covid-19...

Laskar Merah Putih Hadiri Bupati Muba DRA Naikkan Honor PPKBD dan Sub PPKBD Sebagai Reward, Prioritaskan Pengendalian Penduduk

Thu, 4 Feb 2021 12:47:06am

Laskar Merah Putih Hadiri Bupati Muba DRA Naikkan Honor PPKBD dan Sub PPKBD Sebagai Reward, Prioritaskan Pengendalian...

Kamacab Laskar Merah Putih Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kec Mande dan Kec Takokak

Wed, 3 Feb 2021 03:33:34pm

  Kitamerahputih.com. Rabu, 03/02/2021. Cianjur - Jawa Barat, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab Cianjur Solihin,SH melaksanakan...

Macab LMP Kota Probolinggo Kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo

Wed, 3 Feb 2021 03:18:28pm

  kitamerahputih.com Rabu, 03/02/2021. Kota Probolinggo, setelah melaksanakan audiensi bersama kodim 0820 kota Probolinggo tepatnya tanggal 10...

Baca Juga