Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pura -Pura Pinjam Motor, Motor di bawah kabur

Sabtu, 29 Mei 2021
264 views
0
IMG_20210529_171522

 

Pinjam tidak mengembalikan sering kita dengar tetapi barang biasnya yang kecil Seperti pena, korek api, bagaimana Dengan Motor nah Polsek Babat Supat resort muba mengamankan seorang pelaku terkait penipuan serta penggelapan kendaraan roda Dua. Pelaku yang diamankan sendiri bernama M.ANGGI, (21).

Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek babat Supat Iptu Mohaimin mengatakan, pelaku dikenal piawai dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya.

"Pelaku ini melakukan nya sudah masuk yang ke 4 kali menggelapkan. Pertama di pekanbaru,lampung, sungai lilin, babat Supat dengan berbagai modus Ia melakukan nya"katanya melalui WhatsApp. Sabtu, (29/05/21).

Ia menjelaskan pelaku ini merupakan warga Jl. Pemudi Tampan Kel.Tirtasiak Kec.Payung Sekaki Kota.Pekan Baru. Kapolsek menjelaskan aksi nya yang terjadi pada Rabu, (26/05/21) pukul 17.00 Wib diTampal Ban depan RM Fajar Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab.Muba. pelaku sebelumnya menumpang mobil Truk, lalu pada saat mobil Truk hendak memasuki rumah makan pelaku langsung turun didepan tampal ban.

" Pinjam motor sebentar pak, mobil Aku rusak nak nyari mekanik dulu"kata pelaku sembari menyebutkan inisial namanya.

Korban Ferdianto warga desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab. Muba karena merasa yakin itu adalah sopir Truk, akhirnya korban meminjam kan ke pelaku.

Berjam - jam di tunggu tak kunjung dipulangkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek babat Supat.

Gerak cepat langsung di Lakukan polisi dalam penyelidikan hingga membuahkan hasil, Unit reskrim langsung berangkat mengejar pelaku dirumah makan di wilayah Merlung prop. Jambi.

Pelaku Dan barang bukti, Kamis, (27/05/21) sekira pukul 14 00 wib langsung dibawa ke mapolsek babat Supat untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Kerugian korban sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ). Kita saat ini masih koordinasi dengan polsek sungai lilin, polda lampung Dan polda pekanbaru terkait perbuatan pelaku" Kata Muhaimin.

Akibat perbuatan nya pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. Tutup kapolsek.(Rilis)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dinilai Minim Transparansi, Papan Aset Gedung Pengolahan Ikan Pemkab Muba Disorot Aktivis

Thu, 16 Jul 2026 11:54:06am

  SEKAYU – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali memicu kritik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada papan...

Korsleting Kabel Induk Depan Sekolah Muhammadiyah Sekayu Berhasil Dijinakkan Damkar Muba dalam 7 Menit

Tue, 14 Jul 2026 01:17:10pm

  SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Baca Juga