Selasa, 7 Juli 2026 - 08:09 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran Uang Tunai Dan Handphone.

Minggu, 8 Agustus 2021
220 views
0
IMG_20210808_152427

 

Satu Dari Tiga pelaku curat ini ditangkap Jumat, (06/08/2021) Siang Pukul 13.00 Wib tanpa Perlawanan dirumah orang tau pelaku. 

"Yang tertangkap Ini bernama IRWANSYAH (22) warga Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin" Kata Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik. Minggu, (08/08/21). 

Lanjut Zibar, Dari tangan pelaku irwansyah petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam milik korban TAUFIQ ROHMAN (37) warga Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.

Kapolsek Zibar menjelaskan, aksi curat di Lakukan oleh pelaku Dan dua rekan nya yang masih DPO terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 03.00 wib didalam rumah korban. Para pelaku masuk melalui dinding warung yang memakai Rangka Baja, lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui Pintu belakang warung yang terhubung ke rumah. uang Tunai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), 2 (dua) Buah jam tangan Pria warna silver dan hitam merek Alexander Christie, 1(satu) buah Hp merek Samsung J7+ warna Hitam berhasil digondol para pelaku. 

Saat korban terbangun, korban melihat dinding rumah nya langsung mengecek barang yang bilang Dan langsung melaporkan ke mapolsek Sungai Lilin. 

"Uang Rp. 20 juta Dan barang lain nya hilang, lalu korban melaporkan ke kita pak. Total Rp. 26 Juta" Ujar Kapolsek. 

Berbekal laporan tersebut, petugas unit reskrim langsung melakukan Penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.

Dari pengakuan pelaku, Perannya bersama-sama dengan kedua rekannya melakukan pencurian di rumah korban. Dirinya mendapat bagian hasil curian tersebut berupa uang sebesar Rp 1.400.000,- (sejuta empat ratus rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam. Untuk Rekannya L (DPO) dan rekan satunya diketahui masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sambungnya, pelaku L yang berperan mengambil uang dan barang milik korban, Dirinya tidak mengetahui jumlah total berupa uang dan barang apa saja yang dicuri dari korban. Awalnya dirinya diberi uang hasil curian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dicuri dari rumah korban akan tetapi rekannya L (dpo) juga menawarkan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam untuk dijual kepadanya seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), karena dirinya tidak memiliki uang jadi L (dpo) langsung memotong uang hasil curiannya sebesar Rp 600.000,- dan memberikan uang sisa bagi hasil curian senilai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri" Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencari Kerja Muba Kenali Ciri Website Lowongan Kerja Bodong

Mon, 9 Mar 2026 05:01:41am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...

Gugat PT Hindoli ke PN Sekayu, Pemenang Lelang Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Mon, 9 Mar 2026 04:48:58am

Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...

Lagi, Oknum TNI di Tulungagung Ditangkap Terkait Pencurian Minimarket

Mon, 9 Mar 2026 03:03:07am

TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...

Diduga Sejumlah Kegiatan di Bagian Umum Setda Muba Sudah Memiliki Nama Pihak Ketiga, Apakah Dibenarkan ?

Sun, 8 Mar 2026 10:22:57am

MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...

Isi Ramadhan dengan Kebaikan, SMP IT An-Nuriyah Sekayu Gelar Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama”Baznas Apresiasi

Sun, 8 Mar 2026 08:35:15am

SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...

Baca Juga