Kamis, 7 Mei 2026 - 01:35 WIB
banner ucapan Sekda revs

Polres Muba tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Jumat, 13 Agustus 2021
143 views
0
IMG_20210813_135414

 

 

 

Kita merah putih .com Sat reserse Narkoba Polres Muba mengaku telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Kedua nya APRIZAL (27) Dan ALPIAN (28). Mereka ditangkap di wilayah berbeda Dan Hari yang sama. 

"Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa kemang Kec. Sanga desa Kab. Muba" Kata kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH, Jumat (13/08/21). 

Kemudian, ia menjelaskan penangkapan pertama di Lakukan Pukul 14.30 Wib dirumah aprizal. dengan kooperatifnya, pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) Paket Narkotika Jenis Shabu, (Enam) Ball plastik klip bening, 3 (Tiga) Lembar kertas bertuliskan harga jual Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam abu abu Dan Uang tunai sebesar Rp. 3.638.000,. (Tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 

Lanjut Jon, pada pukul 16.00 Wib dirumah pelaku Alpian saat digrebek Dan di Lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 (Lima) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,22 (Dua puluh dua koma dua puluh dua) gram, 22 (dua puluh dua) Butir yang diduga narkotika jenis Extacy Warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33 (Delapan koma tiga puluh tiga) gram, 2 (Dua) Ball Plastik klip bening, Uang tunai Rp. 1.012.000 (satu juta dua belas ribu rupiah).

"Semua Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu, (11/08/21) dirumah masing masing. Hanya berbeda jam Saja kita tangkap" Tandas Jonroni ke liputan tribratamubanews. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara. 

 

" semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat me resahkan masyarakat"Kata Kasat Narkoba Jonroni

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Skandal Izin Internet 32 Puskesmas: Komisi C DPRD Tulungagung Bongkar Hanya 1 dari 8 Perusahaan yang Legal

Fri, 20 Feb 2026 12:41:26pm

TULUNGAGUNG (20/02/2026) – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) panas bersama Ormas Laskar Merah Putih di...

Isi Bulan Ramadan, Polsek Babat Toman Salurkan Alquran di Masjid Nurul Iman

Fri, 20 Feb 2026 11:08:13am

Puluhan Alquran dibagikan kepada anak-anak pengajian di Masjid Nurul Iman, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kamis (19/2/2026). Kegiatan...

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Wed, 18 Feb 2026 05:28:26am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik...

Penyegaran Organisasi, Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas

Sat, 14 Feb 2026 02:55:27am

SEKAYU, MUBA – Gerbong mutasi kembali bergulir di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin. Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H.,...

PUPR Muba Didesak Segera Sidak; PT EMR Terus Tanam Tiang Ilegal, Catut Nama Lurah Hingga Abaikan Warga

Fri, 13 Feb 2026 07:31:56am

SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak...

Baca Juga