Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:28 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pimpinan MILO Dr Wandi Subroto : BUMD Muba Harus Restrukturisasi Kalau Tidak Vailidkan Saja

Sabtu, 30 Oktober 2021
133 views
0
Screenshot_2021-10-01-06-47-16-63

 

 

MUBA - Terkait Kisruh "Petro Muba" kembali menghangat disebabkan Dewan Komisaris perusahaan angkat Dirut Petro Muba tanpa izin Bupati dan tanpa RUPS. Komisaris Utama Petro Muba yang juga mantan Asisten II "Y" mengangkat anggota Dewan Komisaris "M" menjadi Direksi Petro Muba.

Pimpinan Muba International Law Office Dr Wandi Subroto SH MH menilai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Musi Banyuasin yaitu PT Petro Muba harus Restrukturisasi dalam memilih struktur roda pengoperasian fungsi BUMD selaku Perusahaan Milik Daerah.

 

" Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331, 335, 336, 337, 338, 339, 340, 341, 342, 343 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Daerah," jelas Dr Wandi Subroto yang pernah menggugat Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dan PT Baturona Adimulya, Sabtu (30/10/2021).

 

Wandi menjelaskan, pada Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), 

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 

" Memutuskan dan Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat 

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau 

sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.

 

Sambung Wandi, Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dan Kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen 

perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 

" Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah 

strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan 

nilai BUMD. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat," tegas Ketua STIHURA ini.

Lanjut Wandi, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Harapan kami selaku Civitas Akademi, Pemerintah Daerah agar dapat secara Presentasi dan Akuntabel dalam menentukan Strukturisasi Direksi BUMD. 

" Dengan demikian Roda Operasional dapat berjalan dengan baik. Namun apabila, ternyata hanya sebatas kepentingan saja, lebih baik di Vailidkan saja karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Selain itu, kami MILO akan menggugat secara Perdata Bilamana masih terjadi kegiatan yang merugikan Negara, karena masih banyak Putra Daerah yang berpotensi dalam memimpin BUMD di Muba, Dalam restrukturisasi di harapkan pemegang saham transparan ketika menunjuk jajaran Komisaris, dan di harapkan yang mengisi jabatan-jabatan di PT Petro Muba adalah putra-putra terbaik kabupaten Musi Banyuasin, jangan sampai di isi orang yang berKTP di luar Sumatera," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, 32 Tim Esports Beradu Strategi di Turnamen Mobile Legends Kapolres Muba Cup

Thu, 25 Jun 2026 06:08:41am

Sebanyak 32 Tm esports dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ambil bagian dalam Turnamen Mobile Legends Kapolres Muba Cup yang...

Wujudkan Tata Kelola Bebas Pungli, Dishub, Kejaksaan, dan Polres Tulungagung Bersinergi Bina Ratusan Petugas Parkir

Tue, 23 Jun 2026 03:38:53pm

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar...

Baca Juga