Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:49 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pimpinan MILO Dr Wandi Subroto : BUMD Muba Harus Restrukturisasi Kalau Tidak Vailidkan Saja

Sabtu, 30 Oktober 2021
133 views
0
Screenshot_2021-10-01-06-47-16-63

 

 

MUBA - Terkait Kisruh "Petro Muba" kembali menghangat disebabkan Dewan Komisaris perusahaan angkat Dirut Petro Muba tanpa izin Bupati dan tanpa RUPS. Komisaris Utama Petro Muba yang juga mantan Asisten II "Y" mengangkat anggota Dewan Komisaris "M" menjadi Direksi Petro Muba.

Pimpinan Muba International Law Office Dr Wandi Subroto SH MH menilai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Musi Banyuasin yaitu PT Petro Muba harus Restrukturisasi dalam memilih struktur roda pengoperasian fungsi BUMD selaku Perusahaan Milik Daerah.

 

" Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331, 335, 336, 337, 338, 339, 340, 341, 342, 343 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Daerah," jelas Dr Wandi Subroto yang pernah menggugat Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dan PT Baturona Adimulya, Sabtu (30/10/2021).

 

Wandi menjelaskan, pada Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), 

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 

" Memutuskan dan Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat 

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau 

sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.

 

Sambung Wandi, Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dan Kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen 

perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 

" Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah 

strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan 

nilai BUMD. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat," tegas Ketua STIHURA ini.

Lanjut Wandi, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Harapan kami selaku Civitas Akademi, Pemerintah Daerah agar dapat secara Presentasi dan Akuntabel dalam menentukan Strukturisasi Direksi BUMD. 

" Dengan demikian Roda Operasional dapat berjalan dengan baik. Namun apabila, ternyata hanya sebatas kepentingan saja, lebih baik di Vailidkan saja karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Selain itu, kami MILO akan menggugat secara Perdata Bilamana masih terjadi kegiatan yang merugikan Negara, karena masih banyak Putra Daerah yang berpotensi dalam memimpin BUMD di Muba, Dalam restrukturisasi di harapkan pemegang saham transparan ketika menunjuk jajaran Komisaris, dan di harapkan yang mengisi jabatan-jabatan di PT Petro Muba adalah putra-putra terbaik kabupaten Musi Banyuasin, jangan sampai di isi orang yang berKTP di luar Sumatera," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Disnakertrans Muba Dorong Penguatan Hubungan Industrial yang Harmonis Antara Pekerja dan Perusahaan

Fri, 10 Jul 2026 12:02:36am

  Sekayu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait dinamika...

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Tue, 7 Jul 2026 11:57:33am

  MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...

Respon Cepat, Disnakertrans Muba Terjunkan Tim Mediasi Lapangan Selesaikan Mogok Kerja PT Banyu Kahuripan Indonesia

Mon, 6 Jul 2026 09:30:29am

LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian...

Baca Juga