Rabu, 17 Juni 2026 - 05:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Penetapan TSK Mukti – Nasuhi bukti ASN korban kebijakan politis Eksekutif dan legislatif

Senin, 5 Juli 2021
171 views
0
IMG-20210705-WA0005

 

Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika Pimpinan membuat kebijakan yang melanggar aturan perundangan, "turuti atau membantah".

 

Dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya merupakan kebijakan Kepala Daerah dan legislatif yang diduga melanggar aturan perundangan. Hal ini dinyatakan oleh mantan Sekda Prov Sumsel "MS", "pemberian hibah ke Yayasan Pembangunan masjid Sriwijaya karena kesepakatan pimpinan dengan pengurus Yayasan, tokoh masyarakat dan disetujui DPRD" dinyatakan Mukti kepada awak media sebelum di tetapkan menjadi TSK dan di tahan di rutan Pakjo".

 

Kesepakatan tidak diatur dalam penggunaan uang negara karena berpotensi tindak pidana korupsi. Setiap sen uang negara di keluarkan berdasarkan aturan perundangan atau putusan pengadilan yang sudah incrah.

 

Lalu apakah hanya keduanya yang harus dinyatakan bersalah karena kebijakan Pemprov dan persetujuan DPRD untuk kebijakan yang diduga melanggar aturan itu. Deputy MAKI Sumsel angkat bicara terkait penetapan 2 (dua) tersangka pemberi hibah ke Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

 

"Penetapan 2 (dua) TSK ASN merupakan kunci pembuka kotak pandora yang menyimpan suatu yang salah dan siapa yang bersalah sesungguhnya", kata Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan.

 

"Penetapan A Nasuhi merupakan bukti otentik kesalahan dari awal proses penganggaran yaitu proposal dan verifikasi sehingga dapat dinyatakan seluruh proses sampai dengan Pergub penjabaran APBD 2015 dan 2017 melanggar aturan perundangan", kata Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Kemudian penetapan TSK kepada mantan Sekda Sumsel memperkuat bukti otentik penganggaran hibah yang tidak sesuai aturan itu karena Mukti merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)", ucap Feri lebih lanjut.

 

"Persetujuan Gubernur untuk memberikan hibah hibah dengan pertimbangan Biro Hukum memperkuat kesalahan yang telah dilakukan oleh Biro Kesra dan TAPD dan kemudian kesalahan itu diperkuat dengan persetujuan DPRD dalam rapat banggar, Komisi V dan III serta rapat paripurna", menurut Deputy MAKI Sumsel.

 

"Titik akhir penganggaran yang salah adalah penanda tanganan NPHD sebagai dasar pencairan dana hibah itu ke penerima hibah Yayasan Pembamgunan", imbuh Feri kembali.

 

"Ibarat keledai terperosak 2 kali di lubang yang sama, penerima hibah membuat salah kembali dengan tidak membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diterima Rp. 130 milyar", ucap Deputy MAKI Sumsel.

 

"Jangan terlalu lama penyidik melakukan penyidikan karena potensi intervensi dari fihak tertentu menghambat proses hukum, tetapkanlah semua jadi tersangak karena salah penganggaran dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi sesuai makna pasal 2 dan 3 undang undang tipikor karena sudah banyak komentar miring "masuk angin" , pungkas Deputy MAKI Sumsel.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolres Muba Kumpulkan 120 Personel Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Sebagai Ujung Tombak dan Idola Masyarakat

Wed, 28 Jan 2026 03:08:05pm

  MUBA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K, memberikan pengarahan khusus kepada...

Muba ‘Bersih-Bersih’ Narkoba: Satres Narkoba Polres Muba Ringkus 3 Pengedar dalam Sehari

Wed, 28 Jan 2026 02:55:55pm

  MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan....

Tingkatkan Sinergi Digital, Kapolres Muba Rangkul Penggiat Medsos Kampanyekan Harkamtibmas

Wed, 28 Jan 2026 02:52:10pm

SEKAYU, MUBA – Menyadari krusialnya peran dunia maya dalam membentuk opini publik, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K,...

Waspada Modus Penipuan Paket COD Palsu, Polres Muba Keluarkan Imbauan Penting bagi Masyarakat

Tue, 27 Jan 2026 12:48:25am

Kmp Sekayu.Menanggapi banjirnya diskusi di berbagai grup WhatsApp warga mengenai modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD),...

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Masjid Baitul Izzah VBS Hidupkan Ketaatan Melalui Kisah Rasulullah

Mon, 26 Jan 2026 03:57:50pm

Sekayu – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Baitul Izzah, Komplek Villa Bukit Sejahtera (VBS) pada Senin malam (26/1/2026). Ratusan jamaah...

Baca Juga