Selasa, 16 Juni 2026 - 09:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Penetapan TSK Mukti – Nasuhi bukti ASN korban kebijakan politis Eksekutif dan legislatif

Senin, 5 Juli 2021
171 views
0
IMG-20210705-WA0005

 

Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika Pimpinan membuat kebijakan yang melanggar aturan perundangan, "turuti atau membantah".

 

Dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya merupakan kebijakan Kepala Daerah dan legislatif yang diduga melanggar aturan perundangan. Hal ini dinyatakan oleh mantan Sekda Prov Sumsel "MS", "pemberian hibah ke Yayasan Pembangunan masjid Sriwijaya karena kesepakatan pimpinan dengan pengurus Yayasan, tokoh masyarakat dan disetujui DPRD" dinyatakan Mukti kepada awak media sebelum di tetapkan menjadi TSK dan di tahan di rutan Pakjo".

 

Kesepakatan tidak diatur dalam penggunaan uang negara karena berpotensi tindak pidana korupsi. Setiap sen uang negara di keluarkan berdasarkan aturan perundangan atau putusan pengadilan yang sudah incrah.

 

Lalu apakah hanya keduanya yang harus dinyatakan bersalah karena kebijakan Pemprov dan persetujuan DPRD untuk kebijakan yang diduga melanggar aturan itu. Deputy MAKI Sumsel angkat bicara terkait penetapan 2 (dua) tersangka pemberi hibah ke Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

 

"Penetapan 2 (dua) TSK ASN merupakan kunci pembuka kotak pandora yang menyimpan suatu yang salah dan siapa yang bersalah sesungguhnya", kata Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan.

 

"Penetapan A Nasuhi merupakan bukti otentik kesalahan dari awal proses penganggaran yaitu proposal dan verifikasi sehingga dapat dinyatakan seluruh proses sampai dengan Pergub penjabaran APBD 2015 dan 2017 melanggar aturan perundangan", kata Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Kemudian penetapan TSK kepada mantan Sekda Sumsel memperkuat bukti otentik penganggaran hibah yang tidak sesuai aturan itu karena Mukti merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)", ucap Feri lebih lanjut.

 

"Persetujuan Gubernur untuk memberikan hibah hibah dengan pertimbangan Biro Hukum memperkuat kesalahan yang telah dilakukan oleh Biro Kesra dan TAPD dan kemudian kesalahan itu diperkuat dengan persetujuan DPRD dalam rapat banggar, Komisi V dan III serta rapat paripurna", menurut Deputy MAKI Sumsel.

 

"Titik akhir penganggaran yang salah adalah penanda tanganan NPHD sebagai dasar pencairan dana hibah itu ke penerima hibah Yayasan Pembamgunan", imbuh Feri kembali.

 

"Ibarat keledai terperosak 2 kali di lubang yang sama, penerima hibah membuat salah kembali dengan tidak membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diterima Rp. 130 milyar", ucap Deputy MAKI Sumsel.

 

"Jangan terlalu lama penyidik melakukan penyidikan karena potensi intervensi dari fihak tertentu menghambat proses hukum, tetapkanlah semua jadi tersangak karena salah penganggaran dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi sesuai makna pasal 2 dan 3 undang undang tipikor karena sudah banyak komentar miring "masuk angin" , pungkas Deputy MAKI Sumsel.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Penuhi Undangan Gubernur Sumsel, Bupati Muba Tugaskan 19 Alumni Kepamongprajaan Hadiri Buka Bersama DPP IKAPTK di Griya Agung

Sun, 15 Mar 2026 09:50:20am

SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan silaturahmi alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan...

Pantau Arus Mudik di Jalintim, Kapolres Muba Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Pos Yan Sungai Lilin

Sun, 15 Mar 2026 09:14:55am

SUNGAI LILIN – Di bawah terik matahari yang menyengat, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menunjukkan...

Kendalikan Harga Pangan, Polres Musi Banyuasin Salurkan 6 Ton Beras SPHP kepada Warga

Sat, 14 Mar 2026 09:14:35pm

Polres Muba menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri Serentak guna membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau,, Jumat...

Tingkatkan Solidaritas di Bulan Ramadan, BEM Institut Rahmaniyah Sekayu Gelar Gotong Royong dan Agendakan Bukber

Sat, 14 Mar 2026 02:49:22pm

SEKAYU Menjelang pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu menunjukkan kekompakan mereka melalui...

Bupati Muba Kirim 7 Bus dan 2 Speed Boat Antar Mahasiswa Mudik

Sat, 14 Mar 2026 10:23:12am

MUBA- Sebanyak 7 bus dan 2 speed boat siap membawa pulang mahasiswa dan warga Muba yang berada di perantauan ke kampung halaman, menyambut Hari Raya...

Baca Juga