Rabu, 10 Juni 2026 - 09:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE dan Zero ODOL

Senin, 5 April 2021
193 views
0
IMG_20210405_130605

Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE dan Zero ODOL

Kitamerahputih.com.
Senin, 05/04/2021

Sekayu - Sumsel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mendukung penuh pelaksanaan program pemerintah pusat zero angkutan barang over dimensi over loading (ODOL) 2023, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Muba.

Hal ini terkuak pada rapat Rutin Forum LLAJ Kabupaten Muba dalam rangka pembahasan penindakan ODOL dan deklarasi serta pembahasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Muba. Rapat dipimpin Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Forkopimda Muba, di Ruang Rapat Randik, Senin (5/4/2021).

Terkait dengan penindakan ODOL,  Kepala Dinas Perhubungan Muba H Pathi Ridwan mengatakan deklarasi mobil angkutan barang kelebih muatan sudah dilakukan oleh Menteri Perhubungan, untuk itu dalam rangka menindaklanjutinya, Dishub Muba sudah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan untuk memberikan arahan kepada pengguna jalan.

"Seminggu yang lalu kita sudah cek lapangan. Untuk di Kabupaten Muba insyaallah kita merencanakan deklarasi pada Rabu 7 April 2021.  Sebelumnya akan digelar razia di Terminal Randik Kelurahan Kayuara, setelah itu bersama melakukan penandatanganan deklarasi ODOL di lapangan," ungkap H Pathi Ridwan.

Sementara untuk ETLE yang diinisiasi oleh Kapolri,  Kasat Lantas Polres Muba diwakili oleh Ipda Triono menyampaikan, ETLE adalah sistem penegakan hukum  berbasis teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik (CCTV), yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Dikatakan rencana penerapannya tahap awal akan dibuat pada dua titik, yakni di Simpang Tugu Bintang (Bundaran Sekayu) Kelurahan Serasan Jaya, dan Simpang 4 Pendopoan Bupati Muba Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

"ETLE ini adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan. Untuk itu dalam penerapannya kami mohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dalam kesempatan ini mengapresiasi dan akan mendukung serta mendorong kedua kegiatan tersebut. Ia juga menginstruksikan perangkat daerah terkait agar berkoordinasi dalam penganggaran penerapan program ETLE.

"Kita sepakat mendukung program ini, numun sebelum diterapkan sebaiknya kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," pungkasnya.(rillis pemkab muba)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Aksi Damai Terkait Jembatan P.6 Roboh Berlangsung Kondusif, Kapolsek Lalan: “Tidak Ada Anarkis”

Fri, 2 Jan 2026 08:24:40am

Lalan, Jumat 2 Januari 2025– Situasi keamanan di wilayah Lalan terpantau kondusif menyusul digelarnya aksi damai oleh masyarakat setempat. Aksi ini...

Aksi Damai Terkait Jembatan P.6 Roboh Berlangsung Kondusif, Kapolsek Lalan: “Tidak Ada Anarkis”

Fri, 2 Jan 2026 08:20:59am

Lalan, Jumat 2 Januari 2025– Situasi keamanan di wilayah Lalan terpantau kondusif menyusul digelarnya aksi damai oleh masyarakat setempat. Aksi ini...

Bupati Muba HM Toha Tohet Lantik Musmulyadi SE MM Jadi Camat Babat Supat

Wed, 31 Dec 2025 08:43:19am

  Sekayu, Muba – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H.M. Toha Tohet, secara resmi melantik Musmulyadi, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat...

Bupati Muba Lantik Henri, S.Pd., M.Si. Sebagai Camat Sungai Keruh

Wed, 31 Dec 2025 08:33:09am

  Musi Banyuasin – Bupati Musi Banyuasin (Muba), HM Toha Tohet SH, secara resmi melantik Henri, S.Pd., M.Si. sebagai Camat Sungai Keruh yang...

Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan Ancam Tutup Alur Sungai dan Gelar Aksi Damai Awal Tahun 2026

Wed, 31 Dec 2025 08:07:47am

SUKA JADI – Masyarakat Kecamatan Lalan yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan" menggelar musyawarah besar untuk menuntut...

Baca Juga