Kamis, 2 Juli 2026 - 02:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab dan Polres Muba Sepakati Lokasi KTL

Kamis, 10 Februari 2022
276 views
0
IMG-20220210-WA0054
SEKAYU - Pemeritah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Polres Muba telah menetapkan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Ibukota kabupaten, tepatnya sepanjang jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu mulai dari Tugu Bintang - Simpang Balai Agung. Penetapan lokasi KTL ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh, Plt Bupati Muba Beni Hernedi diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin bersama Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, pada rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Tahun 2022 Bertempat di Aula H Alex Noerdin Polres Muba, Kamis (10/2/2020). Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin mengatakan, kegiatan rapat forum komunikasi lalu lintas ini sangat penting dilaksanakan karena semua stakeholder bisa bicara langsung menyampaikan kendala-kendala di lapangan, sehinga bisa segera mendapatkan solusi. "Tertib Lalu Lintas ini tugas kita bersama, pihak kepolisian ini hanya membantu, oleh karena itu kita Pemkab Muba sangat mendukung dengan telah disepakati lokasi KTL yang tepatnya di Kota Sekayu, sehingga bisa menjadi role model untuk daerah lainnya di Muba. Diharapkan rapat ini menghasilkan sebuah langkah dan strategi agar lalu lintas berjalan lancar sesuai regulasi yang ada,"pungkasnya. Dikatakan Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi rapat forum komunikasi lalu lintas ini diharapkan menghasilkan keputusan yang nantinya akan menjadi landasan atau dasar untuk memperbaiki kondisi lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan tertib lalu lintas di Kabupaten Muba. "Saya mewakili kepolisian Republik Indonesia sangat berharap kita bisa sama-sama satu persepsi, untuk bagaimana kedepan bersama mencarikan solusi apa yang harus kita perbuat, seperti kita tahu angka kecelakaan lalu lintas di Muba nomor dua di Provinsi Sumsel, yang berawal dari pelanggaran oleh pengguna jalan dan juga kondisi ruas jalan lintas yang banyak dilalui, maka kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk meminimalisir hal-hal yang membuat terjadinya kecelakaan lalu lintas,"ucap AKBP Alamsyah Pelupessy. Sementara itu, menurut laporan Kasat Lantas Polres Muba, AKP Sandi Putra SIK bahwa KTL, merupakan suatu kawasan  percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar yang bertujuan untuk mendidik masyarakat berlalu lintas dengan baik dan benar. "KTL berfungsi untuk menerapkan peraturan yang ditujukan kepada seluruh pengguna jalan sehingga akan tercipta keadaan lalu lintas yang tertib, aman dan lancar. Sebagai kawasan percontohan bagaimana berlalu lintas yang baik dan benar bagi seluruh pengguna jalan sehingga dapat diterapkan dimana saja,"paparnya.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Pemkab Demak Kembali Raih Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:34:37am

RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....

INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik Covid-19

Mon, 19 Oct 2020 03:22:04am

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun vaksin yang diharapkan belum ada. Hingga saat ini, mematuhi...

Baca Juga