Selasa, 29 September 2026 - 02:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pasal Baju Batik dan Sepatu Yogi Habisi nyawa kakak Ipar

Senin, 13 September 2021
237 views
0
IMG-20210913-WA0025

Tribratamubanews - Polisi Polres Muba, Sumsel, menangkap M. YOGI PRAMANA, 25, yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap FERY SEPTIAWAN Bin ZAZILI, 32, yang terjadi di Jalan SMK Model di Dekat bangkel Cik Den Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu, 11/09/21, Siang. 

Yogi diduga melakukan aksi pembunuhan menggunakan Pisau didekat bengkel kayuara.

 

"Pelaku ini, adik iparnya sendiri. Bermula dari baju batik dan sepatu milik pelaku" Kata Kapolres muba Akbp Alamsyah pelupessy, SH, S.ik, M.si saat jumpa pres release.(senin, 13/09/21) pagi tadi. 

 

Kapolres menjelaskan, pelaku yang ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba itu langsung dibawa ke mapolres muba untuk menjalanin pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun"Kata Kapolres muba dalam release nya. 

 

Kasus pembunuhan itu bermula adanya perihal baju batik dan sepatu milik pelaku ke istri korban. 

 

Pelaku sendiri, mendatangi rumah korban yang saat itu sedang tidak berada dirumah, dia hanya bertemu dengan istri korban ARNI yang merupakan kakak kandung pelaku.

 

'Mane baju batik dan sepatu ku pik nak pakai kondangan"ujar pelaku.

 

Pertanyaan pelaku langsung dijawab oleh istri korban bahwa yang ditanyakan pelaku tidak ada dirumah. Mendengar ucapan istri korban, sontak ancaman akan membunuh istri korban yang merupakan kakak kandungnya. 

 

Korban yang mendapat informasi dari istrinya langsung mencari pelaku. 

 

"Dikontrakan pelaku, terjadilah adu mulut. Sempat di lerai dari pihak keluarga mereka. sepuluh menit kemudian pelaku hendak menusuk ban motor miliknya menggunakan pisau. Korban yang melihat langsung emosi dan mengejar pelaku menggunakan palu, perkelahian tak terelakkan hingga korban terkena tusukan pisau milik pelaku di dada sebelah kiri" Kata Alamsyah 

Korban masih terus berupaya melawan dan mengejar pelaku yang berlari, baru tujuh meter mengejar pelaku, korban sudah terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. 

Setelah menjalankan aksinya itu, pelaku langsung meninggalkan korban dan bersembunyi. 

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 17 cm bergagang kayu dengan sarung kayu warna cokelat, 1 helai baju kaos warna hitam yang di gunakan pelaku, 1 helai baju kaos warna abu abu yang digunakan oleh korban, 1 helai celana dasar panjang warna cokelat, 1 buah palu telah diamankan petugas kepolisian resor muba untuk proses hukum selanjutnya. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Wed, 4 Mar 2026 04:46:27am

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka...

Baca Juga