Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:23 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Polsek Wonoasih bersama Koramil 0820/02 Kawal Giat Jumat Berkah Laskar Merah Putih

Fri, 16 Apr 2021 10:01:33am

  Kitamerahputih.com Sabtu 16 April 2021 Kota Probolinggo, Kepolisian Sektor Wonoasih - Kedopok - Koramil 0820/02  - Laskar Merah Putih....

Camat Kedopok Pantau Kegiatan peduli Covid 19 Laskar Merah Putih

Fri, 16 Apr 2021 08:34:20am

  Kitamerahputih.com Jumat,16 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo - Kecamatan Kedopok, Camat Kedopok...

Koramil 0820/02, Polsek dan Laskar Merah Putih Kec Kedopok Giat Jumat Berkah

Fri, 16 Apr 2021 08:22:51am

  Kitamerahputih.com Sabtu,16 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Koramil 0820/02 - Polsek - Laskar Merah Putih Kecamatan Kedopok -...

Difasilitasi Pemkab Muba, Warga Siap Terima Ganti Rugi dari PT Pertagas

Fri, 16 Apr 2021 07:16:40am

MUBA- MMN, Bertempat di ruang rapat Serasan Sekate, kompleks Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, warga Sungai Lilin atas nama Eddy bin Supria...

Ikatan Pemuda Buru Papua Silahturahmi Ramadhan ke Rektor IAIN Fatahul Muluk

Fri, 16 Apr 2021 06:35:59am

Kitamerahputih.com Jumat, 16/04/2021 Jayapura - Papua  Bulan Suci Ramadhan adlah bulan penuh rahmat dan tidak ada perbedaan mari sama - sama kita...

Baca Juga