Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:24 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati Dodi Reza Kumpulkan Zakat Pegawai Muba Capai Rp3, 2 Miliar

Tue, 11 May 2021 11:49:35am

  SEKAYU- Inisiasi Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA yang menerbitkan serta mengimplementasikan Peraturan Daerah (PERDA)...

Ketua Markas Cabang LMP Bagikan Takjil dan Bingkisan Ramadhan

Tue, 11 May 2021 11:44:09am

  Kitamerahputih.com Selasa 11 Mei 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo lanjutkan giat...

Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Pantau Pelaksanaan Pos Pengamanan Lebaran 2021

Mon, 10 May 2021 03:07:24pm

  Kitamerahputih.com Senin 10 Mei 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, turut berpartisipasi...

Memperingati 60 Tahun Integrasi Papua Ke NKRI Dan Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2021, Laskar Merah Putih Papua Adakan Kegiatan Bhakti Sosial Dan Pembagian Masker

Mon, 10 May 2021 07:10:32am

  Kitamerahputih.com.Dalam memperingati 60 Tahun Integrasi Papua Ke NKRI Dan Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2021 Markas Daerah LMP Papua mengadakan...

MADA Laskar Merah Putih Sumsel kembali membagi Takjil dan Masker langsung dipimpin Kamada LMP sumsel.

Mon, 10 May 2021 04:55:30am

Palembang, Kitamerahputih.com Dalam giat Ramadhan di tahun ini, minggu (09-05-2021) Laskar Merah Putih dibawah pimpinan Kamada Prof. Dr. Edwar...

Baca Juga