Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:40 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gus Noer Ketua Markas Cabang LMP Laksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di Kodim 0820 Probolinggo.

Thu, 13 May 2021 04:08:00am

  Kitamerahputih.com Kamis 13 Mei 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Gus Noer Ketua Markas Cabang LMP Kota Probolinggo laksanakan sholat Idul...

Laskar Merah Putih Hadiri Apel Patroli bersama Walikota Proboling

Wed, 12 May 2021 09:41:30pm

Kitamerahputih.com Rabu 12 Mei 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, hadiri Apel Giat malam Lebaran...

Jelang Lebaran DPP LSM GTPK Bersama Amir Muba Santuni 300 Lebih Kaum Duafa

Wed, 12 May 2021 03:00:18pm

kitamerahputih.com MUBA,-Wujud kepedulian nyata menjelang hari Raya Idul Fitri Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap Kabar...

 Macab Tulung Agung Sukses Gelar Acara Berbagi Takjil 

Tue, 11 May 2021 01:06:59pm

Pada masa masa menjelang akhir bulan penuh berkah bulan suci Ramadhan,Pengurus LMP Macab.Tulungagung yang di motori Ketua Hendri Dwiyanto,Wakil Ketua...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 13 Kasus Sembuh, 6 Positif

Tue, 11 May 2021 11:52:14am

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (11/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 13 kasus sembuh dan 6 terkonfirmasi positif...

Baca Juga