Minggu, 28 Juni 2026 - 03:21 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Polres Muba Raih Peringkat Pertama Predikat Kepatuhan Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Mon, 20 Jan 2025 02:41:11pm

  MUBA - Rapat Anev Reformasi Birokrasi Polri Polda Sumsel Tahun Anggaran 2024 digelar di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, Pada Senin...

Tidak Mendapatkan Hasil Maksimal ,LMP Tulungagung Meminta Bantuan LMP Pusat Selesai Pengaduan

Fri, 17 Jan 2025 07:28:32am

Kita merah putih Tulungagung Mandeknya serta seperti bola pimpong perjalanan Pengaduan yang di sampaikan oleh Tulungagung Laskar Merah Putih (LMP)...

Ini Membuat LMP Tulungagung Kecewa Permohonan Hearing DPRD Tidak Sesuai Harapan

Thu, 16 Jan 2025 12:37:42pm

  LMP Tulungagung menganggap kegiatan hearing yang dilaksanakan di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat telah gagal. Kamis (16/1/2025). Sebab,...

Permohonan Hearing DPRD Terkesan Diabaikan, LMP Tulungagung Kecewa, Ini Langkah yang Ditempuh

Mon, 13 Jan 2025 12:41:59pm

Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD...

PJ Bupati Muba Pantau Launching Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Mon, 13 Jan 2025 06:25:19am

Kita Merah Putih.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, , dimulai hari ini, Senin...

Baca Juga