Selasa, 15 September 2026 - 02:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini Membuat LMP Tulungagung Kecewa Permohonan Hearing DPRD Tidak Sesuai Harapan

Kamis, 16 Januari 2025
261 views
0
IMG-20250116-WA0051

 

LMP Tulungagung menganggap kegiatan hearing yang dilaksanakan di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat telah gagal. Kamis (16/1/2025).

Sebab, dalam kegiatan hearing tersebut 2 Kepala OPD terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung maupun perwakilannya tidak hadir.

"Kami kecewa, karena berdasarkan surat undangan DPRD mereka wajib hadir dalam hearing," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto usai kegiatan hearing. 

Dia menambahkan, ketidakhadiran dari 2 Kepala OPD yang dimaksud juga tanpa disertai alasan yang jelas dan masuk akal.

Seperti mengikuti kegiatan dari Menteri Perhubungan RI, tapi tidak juga mengirimkan perwakilan seperti Sekretaris Dinas atau yang lain.

"Mereka seakan-akan mengabaikan permohonan dari LMP dan undangan dari DPRD Tulungagung," ucap Hendri.

Selain itu, Hendri juga menyayangkan pihak DPRD Tulungagung karena jadwal pelaksanaan hearing sangat mendadak.

Menurutnya, undangan hearing itu diterima oleh LMP pada sore hari dan besuk siangnya sudah pelaksanaan hearing. Padahal, pihaknya harus mempersiapkan materi dan mengumpulkan anggota yang membutuhkan waktu tidak sedikit.

"Hal inilah yang membuat LMP menyesalkan dan kecewa terhadap pelaksanaan hearing kali ini," tuturnya.

Hendri menyarankan, agar ke depannya DPRD Tulungagung tidak mendadak dalam membuat undangan hearing yakni minimal 2 atau 3 hari sebelumnya.

Sehingga, masyarakat yang mendapat fasilitasi hearing bisa mempersiapkannya dengan baik dan maksimal atau tidak tergesa-gesa.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung mengirim surat permohonan hearing ke DPRD setempat

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut:

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat

Sumber NeoHistoria.com

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Polres Muba Borong 27 Medali dan Sabet Juara Umum di Kapolda Cup VI 2026, Duet Aipda Juendi & Aiptu Martin Dedi Martin Raih Emas Badminton

Sun, 12 Jul 2026 09:16:12am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...

Diterjang Kebakaran Sabtu Pagi, Dua Pemilik Rumah di Lawang Wetan Rugi Puluhan Juta

Sat, 11 Jul 2026 07:47:54am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Dusun 3, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Garda Terdepan Kesejahteraan Rakyat, IIPG Muba Gelar Sarasehan dan Diklat Peningkatan Kapasitas Perempuan

Fri, 10 Jul 2026 04:05:22am

MUBA, 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Istri Partai Golkar (DPD IIPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menggelar acara Sarasehan...

Disnakertrans Muba Dorong Penguatan Hubungan Industrial yang Harmonis Antara Pekerja dan Perusahaan

Fri, 10 Jul 2026 12:02:36am

  Sekayu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait dinamika...

Baca Juga