Minggu, 28 Juni 2026 - 11:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Maju Bursa Ketua PWI Wajib Bayar Administrasi 5 juta

Mon, 10 Mar 2025 09:44:59am

Kita Merah Putih.com Kontestasi pemilihan ketua PWI Musi Banyuasin sudah di depan mata dijadwal untuk pemilihan nanti tanggal 19 Maret 2025,untuk...

DPRD Terima Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Muba

Mon, 10 Mar 2025 07:36:25am

Kita Merah Putih.com Sekayu, Humas DPRD - Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH dan Wakil Bupati Rohman melakukan Kunjungan Silaturahmi ke DPRD...

Penandatanganan Fakta Integritas Serta Pengambilan Sumpah Panitia dan peserta

Fri, 7 Mar 2025 07:50:46am

SEKAYU- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Serta Pengambilan Sumpah Panitia dan peserta pada penerimaan...

Hj. Patimah M Toha Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Muba Periode 2025-2030

Thu, 6 Mar 2025 11:52:39am

PALEMBANG – Hj Patimah, istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH, resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan...

Perkuat Sinergi, Bupati Muba H M Toha dan Wabup Rohman Sambangi Kantor Forkopimda

Tue, 4 Mar 2025 11:47:31am

  SEKAYU, MUBA – Komitmen kuat untuk membangun Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditunjukkan oleh pasangan pemimpin baru, Bupati Muba H M Toha dan...

Baca Juga