Minggu, 28 Juni 2026 - 11:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

TMMD ke-123 Tulungagung Resmi Ditutup, Kasdam V/Brawijaya Sampaikan Apresiasi

Fri, 21 Mar 2025 03:31:40am

Kita merah Putih Tulungagung - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Kodim 0807/Tulungagung secara resmi ditutup dalam sebuah upacara...

4 Pansus DPRD Sampaikan LKPJ Pj. Bupati Muba TA 2024

Tue, 18 Mar 2025 09:23:15am

Sekayu, Humas DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-6...

Memperkuat Sinergi: Bupati Muba dan Pertamina EP Ramba Field dalam Safari Ramadhan 1446 H

Mon, 17 Mar 2025 04:12:10pm

Babat Supat, 17 Maret 2025 – Dalam suasana penuh kebersamaan dan kehangatan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, SH, dan Wakil Bupati Kyai...

Dukcapil Muba Uji Coba Layanan “Akte, KK, dan KTP Gratis sampai ke Rumah”

Mon, 17 Mar 2025 03:58:19pm

Musi Banyuasin - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin meluncurkan layanan terbaru yang memungkinkan...

Ngarobok Ayo, Wak Toha Ninjau Ayo Ndalam di Sanga Desa

Tue, 11 Mar 2025 01:05:00pm

Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH turun langsung meninjau lokasi "ayo ndalam" di Desa Kemang dan Keban II Kecamatan Sanga...

Baca Juga