Minggu, 28 Juni 2026 - 09:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Indah silaturrahmi Bupati Toha hadiri House Lebaran Wakil Bupati,

Fri, 4 Apr 2025 01:47:34pm

Sungai Lilin,– Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, S.H. bersama Ibu Hj. Patimah Toha menghadiri open house yang digelar oleh Wakil Bupati...

Bupati Toha Hadiri Open House Lebaran Wakil Bupati, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Muba

Thu, 3 Apr 2025 01:40:10pm

Sungai Lilin,– Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, S.H. bersama Ibu Hj. Patimah Toha menghadiri open house yang digelar oleh Wakil Bupati...

HGU PT Hindoli Membara, Satu Sumur Minyak Terbakar Kembali

Thu, 3 Apr 2025 11:48:55am

  MUBA - Belum berselang beberapa hari usai Hari Raya Idul Fitri, Sumur Minyak Ilegal kembali meledak di lahan HGU PT Hindoli Kecamatan...

Gelar Open House, Rumah Pribadi Bupati Muba di Geruduk Masyarakat

Wed, 2 Apr 2025 01:38:23pm

BABAT TOMAN, - Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH menggelar Open House di kediaman...

Bupati Toha: Jadikan Idul Fitri Sebagai Momentum Jaga Kebersamaan dan Kekompakan

Tue, 1 Apr 2025 01:33:08pm

Palembang– Di tengah semaraknya suasana Idul Fitri 1446 H, Bupati Muba H M Toha Didampingi Wakil Bupati Muba Rohman dan jajaran Forkopimda Muba...

Baca Juga