Minggu, 28 Juni 2026 - 09:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Sambut Magang Praja IPDN, Kolaborasi untuk Masa Depan Pemerintahan

Wed, 9 Apr 2025 01:56:10pm

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menyambut 11 orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun akademik...

Ketua IWO Muba Minta Legislatif dan Eksekutif Perhatikan Kerusakan Jalan Talang Sabah

Wed, 9 Apr 2025 03:11:11am

MUBA - Akses jalan penghubung Desa Simpang Sari menuju Desa Bandar Jaya yang berada di Talang Sabah Kecamatan Sekayu mengalami kerusakan...

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Wed, 9 Apr 2025 01:30:39am

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa,...

Bupati H M Toha Pimpin Langsung Apel Gabungan dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran

Tue, 8 Apr 2025 01:54:42pm

  SEKAYU- Mengawali kegiatan setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Musi Banyusain (Pemkab Muba) gelar Apel...

Wabup Muba Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Longsor di Desa Kasmaran

Sun, 6 Apr 2025 01:49:50pm

  BABAT TOMAN, – Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Jalan Raya Lama Dusun III, RT 05,...

Baca Juga