APBD Sumsel tahun 2015 tekor atau defisit hampir Rp 800 Miliar namun para legislator setuju gelontorkan dana hibah sebesar hampir Rp. 1,8 trilyun dan di realisasikan Rp. 1,57 trilyun. Salah satu bagian dana hibah yang di gelontorkan tersebut adalah hibah masjid Sriwijaya senilai Rp. 50 milyar menurut MAKI Sumsel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel kala itu "AS" menyatakan kepada awak media, angka sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2015 mengalami defisit sekitar Rp800 miliar. Namun anehnya tetap gelontorkan dana hibah melebihi devisit anggaran.
Permendagri No. 39 tahun 2012 pada pasal 4 ayat (1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Kemudian pada ayat (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
"Urusan wajib saja sudah tekor Rp. 800 milyar namun dana hibah di gelontorkan Rp. 1,57 trilyun, apa yang ada di benak Kepala Daerah dan Legislatif saat itu", kata Deputy MAKI lebih lanjut. "Ketika dana hibah masjid Sriwijaya bermasalah, semua fihak yang setuju pemberian dana hibah lempar tangan sembunyi batu", ucap Deputy MAKI Sumsel.
"Saya tidak membela tim pembangunan masjid Sriwijaya namun saya apresiasi dengan koperatifnya mereka pada proses hukum", kata Deputy MAKI Sumsel. "Beda dengan para eksekutif dan legislatif yang berdalih - dalih tak bersalah", pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...
TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...
MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...