Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MAKI Sumsel : Dana Hibah pada APBD Sumsel 2015 – 2017 berpotensi langgar undang – undang

Jumat, 2 Juli 2021
283 views
0
IMG-20210702-WA0001

Kitamerahputih.com Dalam siaran persnya menyikapi penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya MAKI Sumsel melalui Jubir sekaligus Deputy MAKI Sumsel berucap, "Jelasnya sejak proses penganggaran sudah bermasalah karena aturan hibah di PP 58 tahun 2005 menyatakan, "Apabila Menteri Dalam Negeri dalam evaluasi 

RAPBD dan Rancangan

Pergub penjabaran APBD menyatakan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD harus melakukan perbaikan RAPD dan Rencana Pergub APBD", kata Deputy MAKI Sumsel.

 

"Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan

peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur

dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya", kata Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Kemudian Permendagri No. 39 pada Pasal 19 ayat (1) menyatakan "Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah

yang diterimanya", kata Deputy MAKI itu.

 

"Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan "Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

a.laporan penggunaan hibah;

b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima

telah digunakan sesuai NPHD; dan

c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang - undangan bagi penerima hibah berupa uang", jelas Deputy MAKI selanjutnya. "Kemudian pada pasal (3) yang menyatakan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b

disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun

anggaran berikutnya", ucap Deputy MAKI Sumsel.

 

"Bagaimana dana hibah kepada Yayasan Pembangunan masjid Sriwijaya bisa di pertanggung jawabkan bila di cairkan tanggal 15 Desember 2015", kata Deputy MAKI Sumsel tertawa lebar.

 

Komposisi badan anggaran DPRD Sumsel yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumsel Nomor : 13 Tahun 2014 adalah :

Giri Ramamda, H. Chairul S. Matdiah, H. M. Yansuri, Nopran Marjani, H. A. Syarnuby, Robby Budi Paruhita, H.Uzer Efendi, M. A. Gantada, Yulius Maulana, Fahlevi Maiziano, Muchendy Mahzareki, Muhamad F. Ridho, Ir. Holda, H. A. Gani Subit, Hj. Nurwati Wahab, R. A. Noeringhati, Agus Sutikno, Rozak Amin, Edwar Jaya, Anwar Hasan, Hardy Sopuan, Efrans Efendy, kartika Sandra Desi, Budiarto Masrul, maliono, Jongcik Muhamaf , Achmad Bastari, Rusdy Tahar, Ramlan Holdan, Nasrul Halim, Erawan Abizar, Arkoni MD dan Kamirul. "Sebaiknya Jaksa pamggil mereka semua dan mintai keterangan tentang apakah Banggar membahas Dana Hibah Masjid Sriwijaya atau tidak dan jangan cuma bertanya kepada unsur pimpianan DPRD Sumsel saja", kata Deputy Maki Sumsel itu.

 

Sementara komposisi Komisi III saat itu : Muhamad F Ridho, Agus Sutikno, Didi Epriady, Uzer Efrndi, Usman Efendi, Muchendy Mahzareki, Herpanto, Hardy Sopuan, Maliono, Lucianty Fahri, Nato, Kamirul, dan Syapul Fadly "Panggil mereka suka tidak suka karena mereka yang membahasnya setelah dari Banggar", imbuh Deputy MAKI Sumsel.

 

Sementara Komisi V yang membidangi Kesra H. Fahlevi Maziano, RA. Anita Noeringhati, Riwi Nur Iswanto, Askweni, Sri Hernalini, Ike Mayasari, Holda, Nuwati Wahab, Rizal Kenedy, Hasbi Hasadiki, Susilawati, Mardiansyah, Erawan Abizar , Aslam Mahrom, Ardhani Awam. "Mereka juga harus di panggil dan ditanyai masalah dana hibah masjid Sriwijaya", kata deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

"Penyidik harus tegas dan tanpa pandang bulu atau tebang pilih karena korupsi tidak hanya karena menilep duit rakyat tapi juga karena memperkaya orang lain, diri sendiri dan atau koorpotasi", pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.

Dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya harus mengungkap semua aktor pelaku dan orang - orang terkait penggelontoran dana hibah ini.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pertegas Legalitas, Tim Verifikasi Kanwil Kemenkum Sumsel Periksa Berkas DPW Partai Gerakan Rakyat

Fri, 3 Jul 2026 06:38:03am

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....

Bahu-Membahu Menjaga Iman dan Ukhuwah: Sentuhan Humanis dalam Diklat Pengajian Al-Hidayah

Thu, 2 Jul 2026 08:07:09am

Muba SEKAYU, 1 JULI 2026 – Sebuah suasana hangat penuh kekeluargaan dan religiusitas menyelimuti pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dewan...

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Baca Juga