Jumat, 10 Juli 2026 - 02:09 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

KPK Periksa Dua Petinggi dan ASN Pemkab Muba Diperiksa di Satbrimob Polda Sumsel

Fri, 29 Oct 2021 12:08:10pm

  MUBA - SUMSEL, Tindaklanjuti Pasca Kasus OTT yang menjerat beberapa Petinggi dan ASN di kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, Lembaga...

Kembali, Satu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Diduga Milik Oknum Yang Terjerat Kasus Hukum

Fri, 29 Oct 2021 05:50:33am

  MUBA - Belum usai pemadaman Api diakibatkan Sumur Minyak Ilegal Terbakar. Kali ini, lagi Sumur Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin...

Apriza dan Yoseva Terpilih Jadi Kuyung Kupek Muba 2021

Fri, 29 Oct 2021 04:29:36am

melalui tahap seleksi dan penjurian yang ketat, akhirnya Muhammad Apriza dan Yoseva Gabriela Sutarto terpilih menjadi Kuyung Kupek Muba Tahun 2021...

Peringati HUT LMP ke 21 Marcab Musi Banyuasin Potong Tumpeng

Fri, 29 Oct 2021 12:54:54am

  MUBA - SUMSEL, Pandemi Covid 19 belum berakhir namun eksetensi Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin sejak...

Frederika Alexis Cull Beri Motivasi Finalis Kuyung Kupek Muba

Thu, 28 Oct 2021 10:09:51am

  SEKAYU - Malam puncak pemilihan Kuyung dan Kupek Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 digelar Kamis, malam nanti. Puncak kontes ini dihadir tamu...

Baca Juga