Jumat, 10 Juli 2026 - 02:09 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

40 ribu Benih Ikan di Restocking Dinas Perikanan Musi Banyuasin

Sat, 30 Oct 2021 11:57:57am

  Kita merah putih.com Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin Restocking sebanyak 40 ribu benih ikan Nila merah dan Patin Albino di Taman Air...

Pimpinan MILO Dr Wandi Subroto : BUMD Muba Harus Restrukturisasi Kalau Tidak Vailidkan Saja

Sat, 30 Oct 2021 07:13:17am

    MUBA - Terkait Kisruh "Petro Muba" kembali menghangat disebabkan Dewan Komisaris perusahaan angkat Dirut Petro Muba tanpa izin Bupati...

Disdukcapil Muba Layani Vaksin untuk Warga yang Urus Adminduk

Sat, 30 Oct 2021 04:28:14am

  Sekayu, MUBA- Masyarakat Musi Banyuasin makin terlayani dan bahagia saat mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan...

Gebyar Sumpah Pemuda kabupaten Tulung Agung Refleksi Kepemudaan”Pemuda Piandel Nagari”

Fri, 29 Oct 2021 11:28:22pm

  Kitamerah putih.com Afiliasi Pemuda Tulungagung mengelar Acara Gebyar Sumpah Pemuda kabupaten Tulung Agung Refleksi Kepemudaan dengan tema...

Terkait Sumur Minyak Ilegal di Keban Kembali Terbakar, Ini Kata Kapolres Muba

Fri, 29 Oct 2021 02:40:41pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 29 Oktober 2021MUBA - SUMSEL, Dalam Satu Hari, dua Sumur Minyak Ilegal di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa,...

Baca Juga