Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:47 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jajaran Polres Musi Banyuasin amankan 1200 Gram Narkoba

Thu, 4 Aug 2022 12:46:25pm

Polres Musi Banyuasin terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya berkat kegigihan dalam kurun waktunya satu bulan polres Musi...

Resmi, Muba Canangkan Desa Cantik di 240 Desa dan Kelurahan*

Wed, 3 Aug 2022 12:42:27pm

SEKAYU - Desa saat ini tidak lagi menjadi objek semata, namun menjadi subjek krusial sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Berbagai kebijakan...

Sukses Palatihan Las 20 Peserta Siap karya

Tue, 2 Aug 2022 02:37:02am

  Seperti ungkapan mengatakan bahwa kalau ingin memberikan bekal bagi kehidupan , maka kita jangan memberikan ikan saja karena sifat nya hanya...

Momentum Tahun Baru Islam, Muba Borong Juara Festival Qosidah Level Provinsi

Mon, 1 Aug 2022 12:31:12pm

Palembang- Tahun baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 membawa keberkahan bagi Kabupaten Muba. Pasalnya, beberapa perwakilan Muba berhasil meraih...

Sukses nya Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) harus di Dukung SKPD

Mon, 25 Jul 2022 10:15:46am

  Kitamerah putih.com Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin...

Baca Juga