Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kejelian Anggota Polres Muba Ungkap Pembunuhan Indra Maulana

Mon, 20 Mar 2023 01:56:49pm

Aqjnews.com Sempat menghebohkan masyarakat Mangun Jaya adanya penemuan mayat tanpa identitas tegeletak di bawah jembatan mangun jaya pada, Jumat...

Dr Ketut Sumedana:Tidak ada RJ bagi MDS 

Sun, 19 Mar 2023 04:55:39am

AQJ news.com Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap...

PT Muba link di Ganjar 2 Penghargaan Sekaligus

Thu, 16 Mar 2023 12:28:03pm

Kitamerah putih.com Semenjak di Pimpin oleh Direktur PT Muba Link Yaser Arafat SST SPar MM,PT Muba link terus berbenah memperbaiki fasilitas serta...

300 Perserta Ramaikan Acara Islamic Fest 2023 Session II

Thu, 16 Feb 2023 12:38:13pm

  Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) Akhlaqul Karimah Terus menunjukkan Eksistensi nya terbukti dalam Acara Islamic Fest 2023 Session II...

Rabik Perjuangan Aspirasi Pedagang Kuliner kota lame Sekayu

Tue, 14 Feb 2023 12:58:49pm

 Ada yang berbeda Reses II Daerah pemilihan I, Kecamatan Sekayu, kecamatan Keluang, kecamatan Sungai keruh dan kecamatan jirak Jaya,Acara Reses...

Baca Juga