Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pj Bupati Muba Dukung Kegiatan Hulu Migas di Suban-9

Sat, 1 Apr 2023 03:13:45am

  SEKAYU, – Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi menerima Jajaran PT Medco Energi E&P Grissik Ltd di Ruang Rapat Bupati Muba, Jumat...

Hendri Dwiyanto :Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus mengevaluasi Kacabdin Tulungagung dan Trenggalek, Sindhu Widya Badra, SE.MA

Thu, 30 Mar 2023 11:37:39am

 Kita merah putih.com Guna menyikapi aduan masyarakat diantaranya  pungutan/iuran dan masih banyaknya ijazah yang tertahan, dikarenakan sekolah...

Tuntut Kinerja Kacabdin Tulungagung dan Trenggalek, Ormas LMP Surati Gubernur Jawa Timur

Thu, 30 Mar 2023 10:56:53am

  Tulungagung, kitamerah putih.com - Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Tulungagung, melayangkan surat tembusan kepada...

LMP dan LSM Gerak : Forum LLAJ Bertindak harus tegas kepada pengusaha tambang tak taat Aturan

Tue, 28 Mar 2023 01:01:19am

  Tulungagung, Kita merah putih.com - Polemik tambang galian C di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pasca hearing...

70 Pelaku Kuliner Hadir di PasarPasar Ramadhan / Bedug 1444 H / 2023 M

Fri, 24 Mar 2023 12:24:06pm

  Sebanyak 70 Pelaku usaha kuliner hadiri menyemarakan Pasar Ramadhan, Bedug 1444 H / 2023 M,Pasar beduk rhamadan ini berada Halaman Samping...

Baca Juga