Rabu, 8 Juli 2026 - 07:08 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Toha Pengusaha Muba Ikut Bantu Palestina 150 juta

Fri, 24 Nov 2023 12:13:16pm

Kita merah putih.com Jumlah warga Palestina yang meninggal dunia di Jalur Gaza telah melampaui 14.000 orang sejak konflik Israel-Hamas yang masih...

Serawut Tidak teratur LMP Tulungagung Pertanyakan Tiang Provider Diduga Tidak Sesuai dengan RTRW

Thu, 23 Nov 2023 08:55:57am

Kita merah putih.com Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung mempertanyakan banyaknya tiang provider atau telekomunikasi yang tidak teratur...

Sumarni Ketua Ormas Perempuan S4 Muba, Ingatkan Pentingnya Wawasan dan Cerdas Berpolitik Bagi Perempuan

Tue, 21 Nov 2023 09:33:55am

kitamerahputih.com 21 November 2023. Sekayu Muba - Sumsel. Ketua Ormas Perempuan S4 Sarinah Srikandi Serasan Sekate Musi Banyuasin Provinsi...

Serahkan Donasi Palestina, Ormas Perempuan S4 dan Ormas Laskar Merah Putih Ucapkan terima kasih pada Masyarakat Muba.

Mon, 20 Nov 2023 12:31:14pm

kitamerahputih.com Senin, 20 November 2023 Sekayu Muba-Sumsel, Kepedulian Pemkab dan Masyarakat Musi Banyuasin terhadap kondisi yang terjadi...

Jiwa kesatria di cerminkan Anggota kodim 0401 Muba di Event Muba run

Sat, 18 Nov 2023 10:05:41am

  Ada sisi lain di event Muba run 2023 disinilah memberikan pelajaran Bagi kita semua hidup ini harus menumbuhkan jiwa sosial Seperti yang di...

Baca Juga