Rabu, 8 Juli 2026 - 07:08 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pj Ketua TP PKK Muba Hj Asna Aini Makan Siang Bareng Puteri Indonesia Pariwisata dan Finalis Kuyung Kupek Muba

Sun, 10 Dec 2023 11:31:22am

SEKAYU, MUBA- Jelang malam puncak grand final pemilihan Kuyung dan Kupek Muba tahun 2023, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muba Hj Asna Aini Apriyadi...

Diduga melakukan intimidasi untuk memilih salah satu Caleg, petugas PKH dilaporkan LMP Tulungagung ke Bawaslu dan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung

Fri, 8 Dec 2023 01:46:24pm

Kita merah putih.com Ketua LMP Macab Tulungagung, bergerak cepat pasca menerima laporan warga terkait intimidasi yang dilakukan petugas PKH (Program...

Kuyung Kupek Muba 2023 Siap Promosikan Pariwisata Muba

Thu, 7 Dec 2023 11:21:30am

Sekayu, Muba- Ekspresi bahagia terlihat jelas pada wajah Surya Al Hafizh dan Diva Nada Pransisca setelah dirinya dinobatkan sebagai Kuyung Kupek Muba...

Kompak Dinas Instansi Bersikan Pasar Randik Sekayu

Tue, 5 Dec 2023 02:54:24am

sudah menjadi masalah setiap tahun saat musim hujan datang. Banjir sebenarnya bisa dicegah dengan berbagai cara, salah satunya adalah menjaga...

Kesra Setda Muba Terima Donasi Palestina Ormas Perempuan S4 dan LMP Macab Muba, Sebesar 32.269.000.

Mon, 27 Nov 2023 12:54:43pm

kitamerahputih.com Senin, 27 November 2023 Sekayu Muba-Sumsel, Pemkab Musi Banyuasin pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di sertai kegiatan...

Baca Juga