Kitamerahputih.com - Satu dari dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), EKO SUSANTO, Warga Dusun I Desa Vanai Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Diringkus polisi, Rabu (19/05/2021) pelaku ditangkap Di jembatan Desa Panai kec.sanga desa kab.muba, Rabu, (19/05/21).
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Yohan Wiranata,SH mengatakan satu dari dua pelaku yang ber hasil diringkus Polsek Sanga desa.
"Pelaku eko terlebih dahulu kita tangkap. saat pengembangan kerumahnya, pelaku S sudah melarikan diri terlebih dahulu" Kata Kapolsek saat ditemui.
Lanjut Kapolsek, Selasa, (16/03/21) Sore para pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi B 3926 NGJ milik korban PRAYITNO warga Desa Prabumulih II Kec. Muara Lakitan Kab. musi Rawas yang saat itu di parkirkan korban di pinggir sawah tempatnya bekerja.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dari laporan korban ke mapolsek.
Alhasil, kurang lebih dua bulan satu dari dua pelaku yang diketahui keberadaannya berhasil ditangkap polisi.
Saat diintrograsi, pelaku eko mengakui perbuatan yang telah melakukan curanmor.
"Pelaku menjual di wilayah kec. Muara lakitan kec. Mura seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Untuk kerugian korban sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah)" Katanya lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku pelakuakan dijerat Pasal 363 KUHPidana. (aajm/hms).
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...
MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...
MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...