Jumat, 17 April 2026 - 06:42 WIB
banner ucapan Sekda revs

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 15 April 2021
525 views
0
IMG_20210415_203853

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kitamerahputih.com
Kamis, 15/04/2021

Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga orang tersebut yakni SF (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), AL (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan BT (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka dari KUD Buana," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Arie, ketiga tersangka dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB. Jadi, berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," kata Arie.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita diatas telah terbit di :
http://www.globalplanet.news/berita/33783/korupsi-dana-lpdb-kejari-muba-tetapkan-3-tersangka

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Baca Juga